Fantastis, Polresta Banyuwangi Ungkap Kasus Uang Palsu Asing Senilai Rp 2,8 Triliun

Fantastis, Polresta Banyuwangi Ungkap Kasus Uang Palsu Asing Senilai Rp 2,8 Triliun Satreskrim Polresta Banyuwangi mengungkap kasus peredaran uang palsu asing dengan total nilai Rp 2,8 triliun.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Satreskrim mengungkap kasus peredaran asing dengan total nilai Rp 2,8 triliun. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan 10 tersangka dari berbagai daerah.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, S.I.K. mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan 6 tersangka, yakni AW (45) warga Jember, HW (50) warga Sidoarjo, dan BCR (44) warga Samarinda. Serta tiga tersangka lainnya yakni NB (49), MTW (57) dan NH (56) yang semuanya merupakan warga Surabaya.

"Mereka ditangkap saat akan bertransaksi US$ 120.000 di sebuah hotel di Banyuwangi pada 5 Februari 2021 lalu," kata Kombes Pol Arman Asmara saat rilis pers di halaman Mapolresta Banyuwangi, Jumat (26/2/2021).

Rencananya, jelas Arman, keenam tersangka itu akan menjual US$ 120.000 tersebut kepada Joan seharga Rp 180 juta. "Namun transaksi itu gagal, dan calon pembeli atas nama Joan tersebut kita tetapkan sebagai DPO," ujarnya.

Kendati demikian, polisi berhasil mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap 4 pelaku yakni CH (47) warga Tulungagung, AE (47) warga Kediri, SU (52) warga Jombang, dan SH (58) warga Bandung Selatan.

"Dari pengakuan lima dari enam tersangka yang kita tangkap awal di hotel tadi, uang US$ 120.000 didapatkan dari membeli ke tersangka CH dan SU seharga Rp 75 juta," terangnya.

Tersangka CH dan SU ini, jelas kapolresta, mendapatkan US$ 90.000 tahun pembuatan 2013 dari tersangka SH dengan membelinya seharga Rp 14 Juta. Sedangkan yang US$ 30.000 tahun pembuatan 2006 didapatkan dari tersangka AE seharga Rp 7 juta yang sebelumnya dibelinya dari tersangka SH sebesar Rp 3 juta.

Tersangka SH sendiri membeli US$ 30.000 seharga Rp 6 juta dari IW warga Jakarta Selatan dan yang US$ 90.000 dari BM warga Kalimantan Selatan. IW dan BM ini oleh polisi ditetapkan DPO dan masih dilakukan pengejaran hingga saat ini.

"Kesepuluh tersangka yang berhasil kita tangkap ini merupakan sindikat jaringan . Kita masih berupaya untuk mengungkap kasus ini hingga menemukan pelaku yang memproduksinya beserta alat dan bahan yang digunakan," ujarnya.

Dari kesepuluh tersangka tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa menyerupai mata uang Amerika, Indonesia, Malaysia, China, dan negara lainnya. Jumlah masing-masing mata uang pun beragam, mulai dari hanya puluhan lembar hingga ribuan. "Jika dikurskan nilainya fantastis sebesar Rp 2,8 triliun," ungkapnya.

Selain itu, polisi juga menyita 2 mobil, handphone dan barang bukti lainya. "Atas perbuatannya, para tersangka ini dikenai Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (guh/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO