Tanya Jawab Islam: Wujudnya seperti Air Mani, tapi Keluar Tidak Wajib Mandi

Tanya Jawab Islam: Wujudnya seperti Air Mani, tapi Keluar Tidak Wajib Mandi Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A

Dalam fikih (hukum Islam) cairan yang keluar dari kemaluan manusia laki-laki ada empat jenis. Pertama, kencing (bawl), kedua, mani (sperma), ketiga, mazi, dan keempat, wadi.

Kencing, mazi, dan wadi itu najis dan membatalkan wudu. Sedang mani atau sperma itu suci sekaligus membuat orang yang mengeluarkannya menjadi junub yang wajib mandi besar.

Sperma keluar jika alat vital itu ereksi (tegang) dan mencapai puncaknya, yang popular dengan orgasme, yang disertai rasa puas dan nikmat.

Penyebab sperma keluar bisa karena hubungan seksual, terangsang, sentuhan, atau gesekan alat vital.

Keluarnya sperma pasti dengan rasa nikmat yang tentu kadar nikmatnya antara satu orang dan orang lain berbeda-beda.

Sedangkan cairan yang keluar, karena alat tegang tapi tak merasakan kenikmatan, itu mazi namanya.

Cairan itu najis dan membatalkan wudu, dan tidak berakibat junub yang tentu tidak wajib mandi.

Sedang cairan yang mirip sperma yang keluar menjelang kencing atau setelah kencing seperti yang bapak alami itu wadi namanya. Cairan ini najis dan membatalkan wudu. Tapi tidak berakibat bapak wajib mandi.

Jadi wadi itu bukan sperma seperti yang bapak duga.

Ini ketentuan Fikih yang saya tahu. Semoga bapak paham dan bisa menyesuaikan. Wallahu a'lam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO