Edarkan Sabu, ​Warga Kost di Krian Sidoarjo Ditangkap Polisi

Edarkan Sabu, ​Warga Kost di Krian Sidoarjo Ditangkap Polisi Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan. (foto: ist)

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Krian Sidoarjo menangkap pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 0,77 gram. Dia ditangkap saat berada di rumah kostnya di Dusun Gamping Tengah, Krian, Sidoarjo.

Penangkapan terhadap pelaku bernama Rv (27) dilakukan oleh petugas pada Senin (8/2/2021) lalu sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolsek Krian Kompol Mukhlason mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis sabu di tempat tinggal pelaku.

"Dari informasi tersebut kami kemudian menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan. Hari Senin itu kami lakukan penggerebekan di rumah kostnya," kata Mukhlason, Rabu (10/2/2021).

Saat penggerebekan dilakukan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,77 gram dalam dua klip plastik dari genggaman tersangka. Barang bukti lainnya berupa satu timbangan elektrik, satu alat isap, satu pipet kaca, dan sekop dari sedotan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, Rv disangkakan Pasal 112 dan atau Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami masih akan terus mengembangkan kasus ini karena diduga adanya keterkaitan dengan pelaku-pelaku lainnya," pungkasnya. (cat/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO