Klir, Kades Kembangan Jalankan Rekomendasi Komisi I DPRD Gresik Bayar Insentif Ketua RT/RW

Klir, Kades Kembangan Jalankan Rekomendasi Komisi I DPRD Gresik Bayar Insentif Ketua RT/RW Komisi I DPRD Gresik saat hearing dengan Kades dan Perangkat Desa Kembangan, DPMD, serta Kecamatan Kebomas, membahas insentif Ketua RT/RW. (foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE)

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi I kembali menggelar dengar pendapat (hearing) lanjutan persoalan insentif atau uang operasional Ketua RT/RW Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas di Ruang Komisi I, Selasa (19/1/2021).

Dipimpin Ketua Komisi I Jumanto, hearing dihadiri pimpinan dan anggota komisi, Kepala Desa Kembangan Ngadimin, Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Nurul Muchid, Ketua RW 10 Katik Alfarisi, Mantan Ketua RT 06 Desa Kembangan ER. Sutoyo, Perwakilan Badan Permusyaratan Desa (BPD), dan sejumlah perangkat desa.

Pada hearing tersebut, Jumanto meminta kepada DPMD dan Kades Kembangan agar menjadikan insentif ketua RT/RW sebagai prioritas dalam penganggaran. Sebab, RT/RW adalah ujung tombak pemerintahan desa (pemdes) dalam memberikan pelayanan masyarakat.

"Kami minta ya, agar RT RW diberikan prioritas dalam penganggaran untuk operasional, honor, insentif, atau apalah sebutannya. Sebab, mereka ujung tombak pemdes. Tanpa mereka, kepala desa tak akan bisa apa-apa dalam memberikan layanan masyarakat," pesan Jumanto saat membuka hearing.

Jumanto lantas meminta kepada Kades Ngadimin untuk menjelaskan soal insentif ketua RT/RW yang selama ini ramai.

Di hadapan Anggota Komisi I, Ngadimin mengungkapkan bahwa persoalan insentif RT/RW sudah klir. Hal ini berdasarkan hasil rapat terakhir yang digelar di Balai Desa Kembangan pada tanggal 13 Januari 2021, dengan mengundang semua ketua RT/RW yang juga dihadiri oleh pihak Kecamatan Kebomas dan Nurul Muchid dari DPMD.

Menurut Ngadimin, untuk insentif tahun 2018 sudah diberikan kepada seluruh ketua RT/RW dengan bukti tanda tangan dan notula. "Sudah klir, tak ada persoalan untuk insentif 2018," kata Ngadimin.

Namun Ngadimin tak menampik jika Ketua RT 06 (dulu 05) atas nama ER Sutoyo belum mendapatkan insentif tahun 2018. Alasannya, RT yang dijabat ER Sutoyo merupakan hasil pemekaran. Sementara pengajuan anggaran untuk insentif RT/RW tahun 2018 dilakukan pada tahun 2017.

"Sehingga, Pak ER Sutoyo tak masuk dalam pengajuan. Sehingga, tahun 2018 tak dapat," ungkapnya.

Mendengar penjelasan itu, Anggota Suberi, S.H., pun bertanya kepada Ngadimin. "Mengapa tak dicairkan? Kan cuma satu orang?," tanya Suberi sembari menceritakan kalau dirinya juga pernah menjadi kepala desa.

"Namanya kepala desa, kepala pemerintahan desa, jika hari raya datang maka pontang-panting cari uang untuk perangkat-perangkat di bawahnya. Ini sebagai konsekuensi dan tanggung jawab terhadap bawahannya. Kok bisa Kades Kembangan tak mengupayakan (insentif, red). Apalagi, cuma 1 ketua RT yang belum dapat," sambung Suberi.

Suberi pun mendesak agar insentif tahun 2018 untuk ER Sutoyo tetap diberikan. "Saya minta ya Pak Kades," pinta Suberi yang kemudian dijawab lantang oleh Ngadimin dengan kata siap.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO