Usai Diperiksa 5 jam, Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPR Kota Kediri Dijebloskan ke Tahanan

Usai Diperiksa 5 jam, Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPR Kota Kediri Dijebloskan ke Tahanan Dari kiri, Nurngali (Kasi Pidsus), Sofyan Selle (Kajari Kota Kediri), dan Zalmianto Agung (Kasi Intel) saat memberikan keterangan soal kasus kredit macet BPR Kota Kediri di Aula Kantor Kejari Kota Kediri, Selasa (29/1/2021). foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

Ia menjelaskan, jika merupakan perusahaan daerah yang mempunyai modal usaha utama yang berasal dari APBD Kota Kediri, sehingga modal usaha ini merupakan keuangan negara.

Lanjut kajari, penyidik salama ini telah memeriksa 12 orang, baik itu staf dan nasabah yang menerima kredit serta mengumpulkan bukti-bukti. Hasil pemeriksaan, kejari untuk sementara menetapkan dua tersangka, yaitu IH dan IR.

"Pada tahun 2016, IR telah mengajukan kredit modal kerja ke senilai Rp.600 juta dan saat itu account officer-nya IH. Setelah kredit disetujui, ternyata IR tidak pernah mengangsur setiap bulannya sebesar Rp. 19 juta selama 4 tahun sebagaimana dalam perjanjian. Selain itu kredit modal kerja tersebut oleh tersangka IR digunakan untuk kepentingan lain," terang Kajari didampingi Zalmianto Agung (Kasi Intel) dan Nurngali (Kasi Pidsus), Selasa (19/1/2021).

Akibatnya, lanjut kajari, negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp.2.476.000.000. Akibat perbuatannya, IH dan IR ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 17 Januari 2021.

"Pada tanggal 19 Januari 2021, kedua tersangka dipanggil untuk diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka, dan seusai diperiksa langsung dilakukan penahanan selama 20 hari sampai dengan tanggal 7 Februari 2021. Penyidik masih mendalami dan mengembangkan perkara ini serta tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka baru yang lain," ujar kajari.

Ditambahkan oleh kajari, bahwa perbuatan tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 UU RI Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO