Kejari Kabupaten Kediri Tetapkan AP Jadi Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp2,5 Miliar

Kejari Kabupaten Kediri Tetapkan AP Jadi Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp2,5 Miliar Tersangka korupsi kredit fiktif saat dibawa ke Lapas Kediri. Foto: Ist

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di salah satu bank BUMN Cabang Pare yang merugikan negara hingga Rp2,5 miliar.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Kediri, Wibisana, menyampaikan bahwa tim penyidik pada Senin (30/3/2026) menetapkan seorang pria berinisial AP sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Nomor: PRIN-133/M.5.45/Fd/03/2026 tanggal 17 Maret 2026.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AP langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 30 Maret hingga 18 April 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2026).

Menurut dia, tim penyidik menemukan bukti yang cukup sehingga menetapkan AP sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan terpidana AS, OS, dan S.

Kasus bermula saat AP membutuhkan modal usaha pada akhir 2022. Ia mengajukan kredit melalui bantuan pihak internal bank dan seorang perantara dengan modus menggunakan nama orang lain atau nasabah nominee, disertai dokumen serta jaminan yang direkayasa agar seolah memenuhi syarat pengajuan kredit.

“Para pihak bekerja sama mengkondisikan data dan keterangan nasabah agar tampak memiliki usaha yang layak mendapatkan kredit. Namun, dana yang dicairkan justru digunakan oleh tersangka AP,” kata Wibisana.

Akibat perbuatan tersebut, kredit macet dan menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,5 miliar. Kejaksaan memastikan akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kami akan terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” ucap Wibisana. (uji/mar)