Belum Tetapkan Bupati Terpilih, KPU Gresik Tunggu Ada-Tidaknya Gugatan

Belum Tetapkan Bupati Terpilih, KPU Gresik Tunggu Ada-Tidaknya Gugatan KPU Gresik bersama PPK serta Tim Paslon Niat dan QA ketika menggelar rapat pleno penetapan hasil suara, Rabu (16/12) kemarin. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - KPU Gresik belum menetapkan paslon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik 2020 karena masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ada atau tidaknya gugatan.

"Penetapan paslon terpilih (Niat) tidak bisa langsung ditetapkan, masih menunggu apakah ada permohonan di Mahkamah Konstitusi. Kami masih menunggu di MK apakah ada permohonan atau tidak. Kami masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi. Kami menunggu secara resmi dari MK dan informasi dari KPU RI," terang Ketua KPU Gresik Akhmad Roni usai menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, Rabu (16/12) kemarin.

Dijelaskan Roni, pihaknya memberikan waktu 3x24 jam kepada paslon untuk menyampaikan masa sanggah, setelah dibuatnya berita acara rekapitulasi.

Dalam kesempatan ini, Roni juga menyampaikan tingkat partisipasi pemilih di Pilkada Gresik yang tertinggi dibanding daerah lain di Jawa Timur. "Hitungan kami, partisipasi pemilih mencapai 81 persen, tertinggi di Jawa Timur," tegasnya.

Bahkan, kata Akhmad Roni, partisipasi pemilih di Pilkada Gresik lebih tinggi dibanding partisipasi pemilih di Korea Selatan yang sama-sama menggelar pilkada di tengah pandemi Covid-19. "Korea partisipasi sekitar 65 persen, kita melampaui mereka 81 persen," ungkap Roni.

Adapun hasil rapat pleno rekapitulasi, KPU menetapkan Paslon No. 2 Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat) sebagai pemenang Pilkada Gresik 2020 dengan perolehan 369.844 suara atau 51,0 persen.

Sementara Paslon No. 1, Moh. Qosim-Asluchul Alif (QA) mendapat 355.611 suara atau 49,0 persen. Sehingga, ada selisih 14.233 suara atau 2 persen.

Tercatat 745.229 pemilih yang menggunakan hak suaranya atau 80 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 918.192. Dengan rincian, jumlah surat suara sah 725.455, dan jumlah suara tidak sah 19.744. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO