Hadiri Pleno Penetapan Gus Yani - Bu Min, Pasangan Qosim - Alif Ucapkan Selamat

Hadiri Pleno Penetapan Gus Yani - Bu Min, Pasangan Qosim - Alif Ucapkan Selamat KPU Gresik bersama Paslon Gus Yani - Bu Min dan Qosim - Alif usai penetapan. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - KPU Gresik dipimpin Ketua Akhmad Roni menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada Gresik 2020, di Hotel Aston, Jumat (22/1/2021).

KPU menetapkan dan memutuskan Paslon Nomor 2 Fandi Akhmad Yani - Aminatun Habibah sebagai paslon terpilih dengan perolehan sebanyak 369.844 suara atau 50,98 persen.

Keputusan KPU Gresik tertuang dalam No: 02/HK.03.1-KPt/3525/KPU-Kab/1/2021 tentang penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik 2020. Serta berdasarkan Surat Dinas KPU RI No 60/PL.027-SD/03/KPU/1/2021. 

Roni menyatakan, penetapan tersebut digelar setelah KPU Gresik menerima Buku Registrasi Perkara Konstutusi (BRPK) Mahkamah Konstitusi (MK) lewat KPU RI.

Pada kesempatan itu, Roni juga menyatakan bahwa pelaksanaan Pilkada Gresik 2020 yang tahapannya dimulai pada Januari 2020 berjalan dengan baik. "Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi atas suksesnya Pilkada Gresik 2020," kata Roni.

Roni juga mengapresiasi kehadiran Paslon No. 1 Moh. Qosim - Asluchul Alif (QA), dan Paslon No. 2 Fandi Akhmad Yani - Aminatun Habibah (Niat) pada rapat pleno penetapan. "Mungkin hanya di Gresik semua paslon hadir saat penetapan. Kami sangat mengapresiasi," terangnya.

Pada kesempatan itu, Roni juga mempersilakan pasangan QA dan Niat untuk memberikan sambutan secara bergantian. Qosim didampingi Alif yang kebagian sambutan pertama. Dalam sambutannya, ia mengucapkan selamat atas ditetapkannya Gus Yani-Bu Min sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih hasil Pilkada Gresik 2020. 

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO