Hasil Rapat Pleno KPU, Paslon Ipuk-Sugirah Unggul Tipis di Pilkada Banyuwangi 2020

Hasil Rapat Pleno KPU, Paslon Ipuk-Sugirah Unggul Tipis di Pilkada Banyuwangi 2020 Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan KPU Banyuwangi.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas - H. Sugirah unggul tipis atas lawannya, Yusuf Widyatmoko - KH. Muhammad Riza Aziziy di Pilkada Banyuwangi.

Hal tersebut berdasarkan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten dari 25 kecamatan, yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi di Aston Hotel, Rabu (16/12/2020) pagi sampai Kamis (17/12/2020) dini hari tadi.

Paslon nomor urut 2, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas - H. Sugirah memperoleh 438.847 suara atau 52,24 persen. Sedangkan paslon nomor urut 1, Yusuf Widyatmoko - KH Muhammad Riza Aziziy memperoleh 398.113 suara atau 47,56 persen. Sehingga keduanya hanya selisih 40.734 suara atau 4,68 persen.

"KPU sudah menetapkan perolehan suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi 2020. Untuk pasangan Ipuk Fiestiandani Azwar Anas - H. Sugirah 438.847 suara dan pasangan Yusuf Widyatmoko - Mohammad Riza Aziziy 398.113," kata Ketua KPU Banyuwangi, Dwi Anggraini Rahman usai pleno.

Dwi mengungkapkan, sebanyak 852.202 pemilih menggunakan hak pilihnya di Pilkada Banyuwangi 2020. Rinciannya, 836.960 suara sah dan 15.242 suara tidak sah.

"Partisipasi masyarakat yang menggunakan hak pilih mencapai 65,9 persen dari total DPT (sebanyak 1.304.909 pemilih)," terangnya.

Dian Mardiyanto, Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Hukum menambahkan, dengan sudah ditetapkannya hasil perolehan suara Pilkada Banyuwangi 2020, KPU tinggal mempunyai satu tahapan lagi yang harus diselesaikan. Tahapan itu yakni penetapan pasangan calon terpilih.

Tahapan itu dilakukan setelah dipastikan tidak ada potensi atau tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nanti akan diumumkan setelah menunggu hasil dari terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Jadi ada buku register perkara konstitusi itu, lima hari kemudian paling lambat baru diadakan penetapan. Jika nanti ketika BRPK keluar terus di Banyuwangi tidak ada gugatan maka bisa ditetapkan," pungkasnya. (guh/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO