Gugatan Sengketa Pilkada Banyuwangi Telah Diregister oleh Mahkamah Konstitusi

Gugatan Sengketa Pilkada Banyuwangi Telah Diregister oleh Mahkamah Konstitusi Yusuf Widiatmoko bersama Rudi Santoso.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com -  Gugatan sengketa Pemilu Bupati - Wakil Bupati Banyuwangi 2020 yang diajukan pasangan Yusuf Widyatmoko - KH Muhammad Riza Aziziy telah diregister oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kabar ini disampaikan mantan Tim Pemenangan Yusuf - Reza, Rudi Santoso.

Gugatan itu diajukan ke MK pada 21 Desember 2020 lalu. Dalam situs MK tertulis APPP: 90/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan KPU Banyuwangi selaku termohon. Menurut Rudi, permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor: 87/PHP.BUP-XIX/2021.

"Alhamdulillah akhirnya diregistrasi. Ini yang kami tunggu. Rencananya sidang awal akan digelar antara 26 - 29 Januari 2021," ungkap pria yang disapa Rudi Begal itu.

Pasangan Yusuf - Reza menunjuk Zubairi, Moch. Zaeni, dan Reza Auliansyah sebagai kuasa hukum setelah dinyatakan kalah dari pasangan Ipuk - Sugirah dalam rekapitulasi penghitungan suara KPU Banyuwangi Desember 2020.

Menurut Rudi, selain tim kuasa hukum lokal, Yusuf - Riza juga menggandeng pengacara dari Jakarta.

"Untuk pengacara dari ibu kota tidak kita buka dulu. Namun yang jelas dia pernah di KPK," lanjut Rudi Begal, Senin (18/1/2021).

Menanggapi registrasi itu, KPU Banyuwangi sebagai termohon tengah mempersiapkan diri. Ketua KPU Banyuwangi Dwi Anggraini Rahman menjelaskan, pihaknya akan menggelar rapat internal dalam rangka mempersiapkan perlawanan.

"Masih akan kita rapatkan nanti. Mungkin nanti sore atau malam nanti, karena kami baru pulang dari luar kota," jelasnya. (bwi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO