Langgar Netralitas ASN, KASN Rekom Sanksi untuk Camat Duduksampen dan Kabid Linmas Dispol PP

Langgar Netralitas ASN, KASN Rekom Sanksi untuk Camat Duduksampen dan Kabid Linmas Dispol PP Kantor Pemkab Gresik. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) akhirnya mengeluarkan rekomendasi kepada Camat Duduksampeyan, Suropadi, dan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Umum dan Perlindungan Masyarakat Dinas Polisi Pamong Praja (Dispol PP) Gresik, Muhammad Amien. Keduanya terbukti melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Gresik 2020.

Dalam surat KASN yang diteken Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto pada 18 November 2020, rekomendasi yang diberikan kepada dua pejabat tersebut berbeda.

Untuk Camat Duduksampeyan Suropadi, berdasarkan surat No: R-3619/KASN/ 11/2020, KASN merekomendasikan kepada Bupati Sambari Halim Radianto sebagai pembina kepegawaian, agar menjatuhkan hukuman berupa disiplin sedang yang pelaksanaannya mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Sementara untuk Muhammad Amien, berdasarkan surat No: R-3609/KASN/ 11/2020, KASN merekomendasikan kepada Bupati Sambari untuk menjatuhkan sanksi moral berupa pernyataan terbuka.

Rekom tersebut harus ditindaklanjuti selama 14 hari kerja. Sementara hukuman sanksi moral disampaikan dalam website pemerintah daerah / media masa / media elektronik yang dapat diakses publik atau dibacakan pada saat upacara yang dihadiri pegawai.

Selanjutnya, bukti penjatuhan sanksi moral terbuka disampaikan kepada KASN dalam bentuk tangkapan layar website / kliping koran / foto / video.

Pelanggaran netralitas dua ASN tersebut mengacu ketentuan pasal 32 ayat ayat (2) UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO