GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) akhirnya mengeluarkan rekomendasi kepada Camat Duduksampeyan, Suropadi, dan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Umum dan Perlindungan Masyarakat Dinas Polisi Pamong Praja (Dispol PP) Gresik, Muhammad Amien. Keduanya terbukti melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Gresik 2020.
Dalam surat KASN yang diteken Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto pada 18 November 2020, rekomendasi yang diberikan kepada dua pejabat tersebut berbeda.
BACA JUGA:
- Kasus Jual Beli SK Palsu Gresik, PNS Aktif Disebut Ikut Jadi Korban Sindikat Bayar Rp250 Juta
- Pelaku Penipuan SK ASN Palsu di Gresik Diduga Pecatan PNS, Kerugian Korban Capai Ratusan Juta
- Puluhan Korban SK Palsu PNS dan PPPK Muncul di Gresik
- Skandal Perselingkuhan ASN Dispendukcapil Gresik, Si Perempuan Dibelikan Cincin, Motor, Minta Kawin
Untuk Camat Duduksampeyan Suropadi, berdasarkan surat No: R-3619/KASN/ 11/2020, KASN merekomendasikan kepada Bupati Sambari Halim Radianto sebagai pembina kepegawaian, agar menjatuhkan hukuman berupa disiplin sedang yang pelaksanaannya mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Sementara untuk Muhammad Amien, berdasarkan surat No: R-3609/KASN/ 11/2020, KASN merekomendasikan kepada Bupati Sambari untuk menjatuhkan sanksi moral berupa pernyataan terbuka.
Rekom tersebut harus ditindaklanjuti selama 14 hari kerja. Sementara hukuman sanksi moral disampaikan dalam website pemerintah daerah / media masa / media elektronik yang dapat diakses publik atau dibacakan pada saat upacara yang dihadiri pegawai.
Selanjutnya, bukti penjatuhan sanksi moral terbuka disampaikan kepada KASN dalam bentuk tangkapan layar website / kliping koran / foto / video.
Pelanggaran netralitas dua ASN tersebut mengacu ketentuan pasal 32 ayat ayat (2) UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




