Pekerja Bengkel Bubut di Ngawi Tewas Tertembak Senapan Angin Modifikasi

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Nasib nahas menimpa Ari Firmansyah (32), warga Desa Widodaren Kecamatan Gerih. Karyawan sebuah bengkel kendaraan ini harus meregang nyawa akibat tertembus peluru dari senapan angin modifikasi.
Peristiwa itu terjadi hari Selasa (17/11) kemarin. Berawal dari kedatangan seorang pengunjung bengkel bernama Antok (41), warga Kelurahan Ketanggi Kecamatan Ngawi, yang saat itu hendak memperbaiki senapan angin miliknya. Kebetulan, bengkel tersebut juga menyediakan alat bubut.
Saat itu, korban Ari Firmansyah sedang bekerja di ruang bubut bersama rekannya. Selang beberapa saat, terdengar suara letusan senapan angin dari arah bagian etalase.
Arinta, pemilik bengkel, langsung mendatangi arah letusan. Ternyata suara letusan berasal dari Antok yang sedang mencoba senapan angin miliknya. Peluru senapan angin itu mengenai dada bagian kanan Ari Firmansyah (korban). Ia pun langsung tersungkur.
BACA JUGA :
Bulan Puasa, Warung Pinggir Jalan di Kabupaten Ngawi Siang Hari Wajib Tutup
Bupati Ngawi Persiapkan Generasi Muda Sebagai Petani Andal
Heru Kusnindar Resmi Jabat Ketua DPRD Ngawi
Razia Jelang Ramadhan, Puluhan Sepeda Motor di Ngawi Diamankan Polisi
Arinta, pemilik bengkel, langsung mendatangi arah letusan. Ternyata suara letusan berasal dari Antok yang sedang mencoba senapan angin miliknya. Peluru senapan angin itu mengenai dada bagian kanan Ari Firmansyah (korban). Ia pun langsung tersungkur.
Melihat kondisi itu, korban langsung dibopong keluar oleh dua rekannya untuk dilarikan ke RSU Widodo. Saat sampai RS, nyawa korban tidak tertolong. Diduga korban meninggal sewaktu dalam perjalanan ke rumah sakit.
"Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan 6 saksi, termasuk juga alat bukti yang ada, juga sudah kita laksanakan gelar perkara, ditetapkan satu orang tersangka," jelas AKP I Gusti Agung Ananta Pratama, Kasatreskrim Polres Ngawi pada awak media.
Kata kasatreskrim, pemilik senjata angin ditetapkan tersangka dan bakal dijerat dengan pasal 359 KUHP, yaitu kelalaian yang menyebabkan meninggalnya seseorang dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
"Untuk tersangka dijerat pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," pungkasnya.(nal/rev)
- Tag:
- Ngawi
- Berita Ngawi
BERITA POPULER
- Tokoh, Dokter, Jenderal dan DPR Ramai-Ramai Vaksin Nusantara, Loh AstraZeneca dan Sinovac?
- KPK Belum Tentukan Tersangka Kasus Korupsi PDAM Gresik, Tunggu Jumat Keramat?
- Kejaksaan Negeri Trenggalek Resmi Tahan Terdakwa Korupsi Bansos SMD
- Maling Motor di Sidoarjo Nyaris Tewas Jadi Bulan-bulanan Massa
- Tahapan Pilkades Bangkalan Amburadul, Dewan Kecewa dan Akan Evaluasi Kepala DPMD