MADIUN,BANGSAONLINE.com - PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri (JNK) bersama Satlantas PJR Jatim VI dan Denpom V/1 Madiun menggelar Operasi Keselamatan Batas Kecepatan di Rest Area KM 597 Jalur A, Rabu (26/11/2025).
Operasi ini bertujuan menekan pelanggaran batas kecepatan dan meningkatkan keselamatan lalu lintas di ruas Tol Ngawi–Kertosono.
BACA JUGA:
- Bocah 10 Tahun Tewas Tenggelam di Danau Bekas Tambang Galian C Ngawi
- Warga Rejomulyo Ngawi Keluhkan Bau Peternakan Ayam Petelur, Minta Perbaiki Pengelolaan Limbah
- Angin Kencang Rusak Puluhan Rumah di Ngawi, Warga Panik Selamatkan Diri
- Gandeng Kejari, Pemkab Ngawi Perkuat Payung Hukum Program Strategis Daerah
Operasi memanfaatkan Smart CCTV yang dipasang sebelum titik pemeriksaan untuk mendeteksi kendaraan yang melaju lebih dari 100 km/jam.
Kendaraan yang melanggar kemudian diarahkan ke area pemeriksaan untuk pengecekan dokumen serta pembinaan.
Dari ratusan kendaraan yang melintas dari arah Solo menuju Surabaya, 37 tercatat melampaui batas kecepatan dan 15 di antaranya terjaring untuk pemeriksaan lebih lanjut. Seluruh pengendara yang terjaring mendapat teguran sebagai bentuk edukasi.
Direktur Utama PT JNK, Arie Irianto, menegaskan bahwa penegakan kedisiplinan berkendara menjadi komitmen perusahaan untuk menjaga keamanan di jalan tol.
“Kami terus berupaya menghadirkan perjalanan yang aman dan nyaman. Kepatuhan terhadap batas kecepatan bukan hanya soal aturan, tetapi juga soal keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain,” ujar Arie.
Ia menambahkan bahwa batas kecepatan di Tol Ngawi–Kertosono ditetapkan 60 km/jam sebagai minimum dan 100 km/jam sebagai maksimum.
“Kami berharap kegiatan ini meningkatkan kesadaran pengguna jalan agar berkendara aman dan tertib,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




