Bumbung Kosong Tidak Dapat Fasilitas Kampanye, Tapi KPU dan Masyarakat Tetap Boleh Sosialisasi

Bumbung Kosong Tidak Dapat Fasilitas Kampanye, Tapi KPU dan Masyarakat Tetap Boleh Sosialisasi Nanang Qosim, Komisioner KPU Kabupaten Kediri Divisi Sosdiklih, SDM, dan Parmas. foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

Lalu, lanjut Nanang, Ayat (2) pasal yang sama menyebutkan, materi sosialisasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), memuat informasi berupa memilih kolom kosong tidak bergambar dinyatakan sah.

"Sosialisasi tidak hanya bisa dilakukan oleh penyelenggara pemilu, melainkan juga masyarakat umum," ujar Nanang.

Dijelaskan oleh Nanang, hal itu diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) yang berbunyi: Setiap warga negara, kelompok, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, kelompok adat, badan hukum, lembaga pendidikan dan media massa cetak atau elektronik dapat melaksanakan sosialisasi pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk pemilihan dengan satu pasangan calon.

"Sosialisasi justru penting dilakukan agar masyarakat paham bahwa memilih di daerah yang terdapat calon tunggal tidak dilarang," imbuh Nanang.

Terkait kampanye paslon, Nanang Qosim menyatakan bahwa salah satu metode dalam pilkada serentak lanjutan tahun 2020 yang dilaksanakan di masa pandemi Covid-19 bisa melalui iklan di media.

"Sesuai PKPU 11 Tahun 2020, kampanye dapat dilakukan dengan iklan kampanye melalui media, sehingga KPU Kabupaten Kediri malam ini mengundang media untuk menyampaikan ketentuan terkait hal-hal tersebut," pungkas Nanang Qosim. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO