Spanduk menolak masjid digunakan untuk kampanye di salah satu masjid. foto: ist.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Di sejumlah masjid di wilayah Gresik Selatan, terpasang spanduk penolakan masjid digunakan sebagai tempat untuk ajang politik menjelang Pilbup Gresik 2020. Warga memasang spanduk itu di depan pintu gerbang masjid bertuliskan "Warga Menolak Kampanye di Tempat Ibadah, Rumah Ibadah Kami Bukan Tempat Berpolitik".
Menurut sejumlah warga, pemasangan spanduk dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap kampanye yang dilakukan di rumah ibadah.
BACA JUGA:
- Audiensi Dugaan Korupsi KPU Gresik dengan Kejaksaan, Genpatra Siap Beri Data Tambahan
- Pindah ke Kejati Kalsel, Nana Riana Wariskan Perkara Korupsi Pilkada Gresik
- DPC Alumni GMNI Gresik Dukung Langkah Kejari Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Pilkada 2024
- Kejari Gresik Usut Dugaan Penyimpangan Dana Pilkada 2024
"Kita ingin menjaga tempat ibadah kita dari kepentingan politik jelang Pilbup Gresik 2020," kata Joko, salah satu warga Kecamatan Benjeng kepada wartawan, Kamis (22/10/2020), sore.
Menurut Joko, masyarakat sudah paham jika ada seorang calon bupati (cabup) tausiyah atau ceramahdi masjid di masa kampanye, ujung-ujungnya tidak lepas dari kepentingan politik.
"Jadi, kesadaran warga sudah sangat tinggi, dan bisa membedakan mana yang benar-benar tausiyah dan mana yang berpotensi kampanye. Oleh karena itu, warga berinisiatif memasang spanduk imbauan larangan kampanye di rumah ibadah," jelasnya.
Senada disampaikan Moh. Arief Syaifullah, warga asal Kecamatan Balongpanggang. "Karena sekarang musim pilkada, kami ingin menjaga tempat ibadah kami steril dari segala bentuk kampanye politik. Silakan bertausiyah, asal tidak membahas politik, apalagi paslon yang hadir, karena itu biasanya akan berpengaruh pada pembahasan politik," ujar dia.
Sementara Ahmad Nadhori, Koordinator Divisi Pengawasan dan Penindakan Bawaslu Kabupaten Gresik menuturkan, pihaknya tidak melarang paslon untuk melakukan pengajian, tausiyah, ceramah, berjamaah, maupun kegiatan ibadah yang lain di masjid ataupun musala. Namun, Bawaslu dengan tegas melarang kegiatan kampanye di tempat ibadah, karena itu jelas-jelas melanggar aturan.
"Kalau kampanye itu diduga berpotensi melanggar, maka dilakukan pencegahan, karena pengawasan dan pencegahan sudah menjadi wewenang kami," katanya kepada wartawan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




