MA Kuatkan Vonis Mantan Plh BPPKAD Gresik Muktar 4 Tahun Penjara

MA Kuatkan Vonis Mantan Plh BPPKAD Gresik Muktar 4 Tahun Penjara Muktar digelandang petugas saat OTT Kejari Gresik pada Januari 2019 lalu. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

"Sehingga, sisa yang harus dibayar oleh terpidana Muktar masih Rp 656.532.960. Terpidana Muktar menyanggupi membayar sisa UP (uang pengganti) dalam kurun waktu sebulan," sambung kajari.

Seperti diberitakan, Tim Pidana Khusus (Pidsus) dan Intel Kejari Gresik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Plh , M. Muktar pada tanggal 15 Januari 2019. Dalam OTT tersebut tim kejaksaan menyita barang bukti (BB) berupa uang senilai Rp 374.186.000.

Kemudian, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Muktar divonis hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

Selain itu, hakim tipikor membebani Mukhtar untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,1 miliar. Atas putusan hakim tipikor, Muktar melakukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Namun, putusan hakim PT menguatkan Pengadilan Tipikor Surabaya. Majelis hakim PT Jatim hanya memberikan diskon uang pengganti yang semula Rp 2,1 miliar menjadi Rp 663 juta.

Atas putusan hakim PT, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, putusan majelis hakim MA menguatkan putusan hakim PT Surabaya. (hud/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO