Belum Ada Kejelasan Ganti Rugi, PT WS Harus Hentikan Proyek Kali Welang

Belum Ada Kejelasan Ganti Rugi, PT WS Harus Hentikan Proyek Kali Welang Pegawai BPN Kota Pasuruan mengukur luas tanah untuk proyek pembangunan pengendali Banjir Kali Welang kabupaten dan kota Pasuruan.

Menurut keterangan Yuliati, warga sekitar lokasi proyek, pelaksana pekerjaan, yakni PT WS tidak pernah melakukan sosialisasi ke warga sekitar.

Menurutnya, 37 warga di bibir sungai yang akan kena proyek sudah dipanggil ke kantor kelurahan dan ditemui langsung Kepala Kelurahan Ali Susanto. Warga disodori kertas yang mereka tidak tahu isinya dan diminta langsung tanda tangan.

"Kemudian ada warga curiga, dibaca dan setelah tahu isi surat, tidak mau tanda tangan. Setelah baca isi surat kok isinya suruh sodakohkan tanah ke Balai Besar Wilayah Sungai Berantas, Jl. Menganti 312 Surabaya," ungkapnya.

"Meski diintimidasi, saya tetap tidak mau tanda tangan. Jika tidak mau tanda tangan dan menghalangi proyek, Ibu Yuli akan berurusan dengan jaksa dan kepolisian," ungkap Yuli menirukan ucapan kepala Kelurahan Karangketug, Ali Santuso.

Untuk itu, dia merasa akan ditipu. Ia juga mempertanyakan Ali Susanto yang tak berpihak kepada warganya.

"Saya tetap tak mau tanda tangan sampai ada kejelasan ganti rugi dari Balai Besar atau Dinas SDA dan TR. Alasannya, sudah 2 kali tanah 6 meter dari bibir sungai dikepras oleh Balai Besar Sungai Berantas." ungkap Yuliati. (par/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Penuhi Air Bersih Warga, Pemdes Krandegan Sukseskan Program SPAM dari PUPR':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO