Tunggak Iuran Lebih 3 Bulan, Pemkot Batu Ambil Alih Biaya Ribuan Peserta BPJS Mandiri

Tunggak Iuran Lebih 3 Bulan, Pemkot Batu Ambil Alih Biaya Ribuan Peserta BPJS Mandiri dr. Dina Diana Permata, Kepala BPJS Cabang Malang.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Gara-gara menunggak iuran lebih tiga bulan, sebanyak 5.000 peserta BPJS Kesehatan mandiri kelas III asal Kota Batu dialihkan kepesertaannya menjadi tanggungan , terhitung mulai 1 Oktober 2020.

“Ada 5.000 peserta BPJS mandiri yang sudah lebih tiga bulan menunggak sudah dialihkan menjadi tanggungan . Sebelumnya mereka sudah melalui proses di Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kota Batu,” ujar dr. Dina Diana Permata, Kepala BPJS Cabang Malang.

Pihaknya memang memberikan kesempatan bagi peserta BPJS Kesehatan di Kota Batu yang merasa tidak mampu membayar iuran hendaknya melaporkan diri ke Dinas Sosial maupun Dinas Kesehatan Kota Batu. Selanjutnya, datanya diserahkan ke BPJS Kesehatan Cabang Malang untuk selanjutnya diproses dan dialihkan segmen kepesertaan yang iurannya dibayarkan oleh .

"Ini berlaku untuk semua kelas. Baik kelas I, kelas II, maupun kelas III. Jika sudah merasa tidak mampu membayar iuran, bisa melapor ke Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan. Setelah diproses, nanti segmennya akan kami alihkan ke kelas III yang iurannya dibayarkan oleh ," terangnya.

Diungkapkan Dina, saat ini dari jumlah 213 ribu penduduk Kota Batu yang sudah tercover BPJS, masih tersisa 5.000 orang yang belum tercover BPJS Kesehatan karena terkendala Nomor Induk Kependudukan (NIK). Saat ini persoalan NIK itu sudah ditangani oleh Dispenduk Capil Kota Batu.

"Dari 5.000 orang yang belum menjadi peserta karena terkendala NIK, sekarang tinggal 2.000 orang. Mudah-mudahan per 1 November 2020, mereka sudah bergabung menjadi anggota peserta BPJS," terangnya. (asa/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO