Komisi A DPRD Jember Pertanyakan Dana Program Satu Desa Satu Dosen

Komisi A DPRD Jember Pertanyakan Dana Program Satu Desa Satu Dosen Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni. (foto: ist).

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Program satu desa satu dosen yang baru saja di-launching oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mendapat pertanyaan dari banyak pihak, salah satunya Komisi A DPRD Jember.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi A DPRD Jember bersama Dispemasdes dan pendamping desa tingkat kabupaten, wakil rakyat itu mempertanyakan tentang program tersebut. Pasalnya, saat ini Pemkab Jember hanya menggunakan perkada dalam mengelola pemerintahan.

Ketua Komisi A, Tabroni menilai launching program tersebut ada kepentingan dan khawatir akan dimanfaatkan dalam kampanye.

"Program satu desa satu dosen ini di-launching pada akhir masa jabatan kepemimpinan petahana. Ini khawatir bisa digunakan untuk kepentingan kampanye," ujarnya usai RDP, Selasa (13/10/2020).

Ia menerangkan bahwa dalam prosesnya, program tersebut merupakan satu dari janji kerja petahana di awal menjabat. Tetapi karena baru saat ini dirilis, sehingga menimbulkan pertanyaan, termasuk penggunaan anggarannya. "Ini bagian dari 22 janji kerja dahulu bupati awal menjabat," terangnya.

"Saat ini Pemkab Jember hanya menggunakan perkada dalam menjalankan roda pemerintahan. Artinya, penggunaan anggaran itu hanya untuk kebutuhan wajib dan mengikat saja atau terbatas," terang Tabroni.

"Kami sudah tanyakan tadi (Dispemasdes) tapi gak bisa menjawab. Kami tanya apakah program ini masuk belanja wajib mengikat? Karena saat ini masih pakai perkada," tuturnya.

Pihaknya berencana kembali memanggil Dispemasdes untuk membahas persoalan satu desa satu dosen tersebut. (jbr1/yud/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO