Selundupkan Sabu 3,045 Kg dari Malaysia, Warga Probolinggo Diringkus Petugas Bea dan Cukai Juanda

Selundupkan Sabu 3,045 Kg dari Malaysia, Warga Probolinggo Diringkus Petugas Bea dan Cukai Juanda Pelaku Budi Hartono (39), Warga Probolinggo. (foto: ist).

Budi menjelaskan, barang haram tersebut dikemas bersama peralatan listrik berupa stopkontak sakelar. Setelah petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang melalui x-ray, didapati image x-ray yang mencurigakan atas barang milik pelaku.

Dalam pemeriksaan lebih mendalam di ruang pemeriksaan, Petugas Bea Cukai Juanda menemukan 29 bungkus plastik berisi kristal putih diduga sebagai Methamphetamine (sabu-sabu) yang disembunyikan di dalam 29 lamp switched socket outlet atau stopkontak sakelar lampu merek "Bossman" yang setelah dilakukan penimbangan total berat ± 3,045 kg.

Terhadap kristal putih tersebut, dilakukan uji laboratorium di Balai Laboratorium Bea Cukai Kelas II Surabaya dan hasilnya kedapatan positif Methamphetamine (sabu-sabu).

Selanjutnya, Bea Cukai Juanda bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur untuk pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat Pasal 113 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup," pungkasnya. (cat/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO