Selundupkan Sabu 3,045 Kg dari Malaysia, Warga Probolinggo Diringkus Petugas Bea dan Cukai Juanda

Selundupkan Sabu 3,045 Kg dari Malaysia, Warga Probolinggo Diringkus Petugas Bea dan Cukai Juanda Pelaku Budi Hartono (39), Warga Probolinggo. (foto: ist).

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Petugas Bea dan Cukai Juanda bersama instansi terkait berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 3,045 kg. Sabu-sabu tersebut dibawa oleh Budi Hartono (39), Warga Probolinggo melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Juanda Tipe Madya Pabean (KPPBCTMP) Juanda, Budi Harjanto mengatakan, situasi pandemi Covid-19 tidak menjadi hambatan bagi petugas dalam melakukan kegiatan pengawasan yang dilakukan secara terus-menerus dan maksimal terhadap upaya-upaya pelanggaran hukum yang salah satunya penyelundupan narkotika. 

Pada hari Selasa (22/9/2020) sekitar pukul 10.40 WIB, pesawat udara Air Asia dengan kode penerbangan QZ321 rute Kuala Lumpur-Surabaya mendarat di Bandara Internasional Juanda Surabaya.

"Berdasarkan hasil analisis dari Tim Intelijen Bea Cukai Juanda, terdapat informasi penyelundupan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) melalui Bandara Internasional Juanda. Atas informasi tersebut, kemudian disampaikan pada petugas operasional di lapangan untuk dilakukan atensi yang lebih mendalam terhadap seluruh penumpang," cetus Budi, Jumat (25/9/2020).

Budi menambahkan, petugas kemudian melakukan x-ray terhadap barang penumpang yang diangkut pada bagasi penumpang Air Asia QZ321. Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas x-ray mencurigai satu barang dalam kemasan kardus berwarna cokelat. Sekitar pukul 13.00 WIB, barang yang telah ditarget petugas x-ray ini diambil oleh seorang penumpang laki-laki, dan dari pengecekan data paspor dan customs, diketahui barang tersebut dibawa oleh Budi Hartono.

"Dalam pengakuan pelaku bahwa barang haram itu berasal dari temannya di Malaysia. Pelaku ingin pulang ke Indonesia tidak memiliki uang, kemudian oleh teman pelaku dibelikan tiket. Dengan syaraf harus membawa barang titipan tersebut," terang Budi.

Budi menjelaskan, barang haram tersebut dikemas bersama peralatan listrik berupa stopkontak sakelar. Setelah petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang melalui x-ray, didapati image x-ray yang mencurigakan atas barang milik pelaku.

Dalam pemeriksaan lebih mendalam di ruang pemeriksaan, Petugas Bea Cukai Juanda menemukan 29 bungkus plastik berisi kristal putih diduga sebagai Methamphetamine (sabu-sabu) yang disembunyikan di dalam 29 lamp switched socket outlet atau stopkontak sakelar lampu merek "Bossman" yang setelah dilakukan penimbangan total berat ± 3,045 kg.

Terhadap kristal putih tersebut, dilakukan uji laboratorium di Balai Laboratorium Bea Cukai Kelas II Surabaya dan hasilnya kedapatan positif Methamphetamine (sabu-sabu).

Selanjutnya, Bea Cukai Juanda bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur untuk pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat Pasal 113 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup," pungkasnya. (cat/zar)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO