PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ahmaf Fuad, salah satu wartawan dari surat kabar HARIAN BANGSA mendapat perlakuan diskriminatif oleh salah seorang petugas KPU Kota Pasuruan, Kamis (24/9).
Mas Fuad -panggilan akrab wartawan tersebut- dilarang masuk untuk meliput acara Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Wali Kota Pasuruan yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Pasuruan.
BACA JUGA:
- Dibuka Lowongan Jadi Anggota KPU Kabupaten/Kota Pasuruan, Minat? Berikut Caranya
- Bersama Forkopimda, Wali Kota Pasuruan Tinjau Pelaksanaan Pemilu 2024 di 4 TPS
- HPN di Pasuruan, Kapolres Ajak Media Tingkatkan Narasi Positif dalam Pemberitaan
- Bimtek KPPS Pemilu 2024 Kota Pasruan, Gus Ipul: Ikuti Prosedur, Aturan, dan Gak Usah Aneh-Aneh
“Maaf mas, wartawan sudah banyak. Di dalam sudah penuh, jadi tidak bisa masuk,” ucap petugas berbaju batik cokelat yang memakai ID card bertuliskan KPU.
Pantauan di lokasi, sejumlah orang yang baru saja datang setelah wartawan HARIAN BANGSA justru masih diperbolehkan untuk masuk.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Pasuruan, Royce Diana Sari saat dikonfirmasi mengenai hal ini melalui aplikasi percakapan WhatsApp masih belum menjawab. (maf/afa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News