Wartawan HARIAN BANGSA, Ahmad Fuad (kanan) dihadang petugas KPU Kota Pasuruan saat hendak masuk ke ruangan pengundian nomor urut paslon.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ahmaf Fuad, salah satu wartawan dari surat kabar HARIAN BANGSA mendapat perlakuan diskriminatif oleh salah seorang petugas KPU Kota Pasuruan, Kamis (24/9).
Mas Fuad -panggilan akrab wartawan tersebut- dilarang masuk untuk meliput acara Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Wali Kota Pasuruan yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Pasuruan.
BACA JUGA:
- Kecam Pemberitaan Tak Berimbang, Kuasa Hukum ini Siap Laporkan Oknum Wartawan ke Dewan Pers
- KPU Kota Pasuruan Resmi Tetapkan Adi Wibowo-M Nawawi Jadi Kepala Daerah Terpilih
- Ngaku Polisi, Warga Desak Kasus Pemerasan Perempuan di Halaman Polsek Bangil Diusut Tuntas
- KPU Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Juknis Daftar Pemilih Pilkada 2024
“Maaf mas, wartawan sudah banyak. Di dalam sudah penuh, jadi tidak bisa masuk,” ucap petugas berbaju batik cokelat yang memakai ID card bertuliskan KPU.
Pantauan di lokasi, sejumlah orang yang baru saja datang setelah wartawan HARIAN BANGSA justru masih diperbolehkan untuk masuk.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Pasuruan, Royce Diana Sari saat dikonfirmasi mengenai hal ini melalui aplikasi percakapan WhatsApp masih belum menjawab. (maf/afa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




