Perkuat Pengawasan Orang Asing di Tengah Pandemi, Imigrasi Kediri Gelar Rapat Timpora

Perkuat Pengawasan Orang Asing di Tengah Pandemi, Imigrasi Kediri Gelar Rapat Timpora Kantor Imigrasi Kediri saat menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) untuk wilayah Kabupaten dan Kota Kediri. (foto: ist).

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, Kantor Imigrasi Kediri menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) untuk wilayah Kabupaten dan Kota Kediri di Aula Ir. Sutami Kantor Imigrasi Kediri, Selasa (8/9/2020).

Rapat ini diikuti oleh Anggota Timpora baik instansi vertikal, pemerintah daerah, TNI dan Polri di wilayah Kabupaten dan Kota Kediri.

Penyelenggaraan Rapat Timpora ini dimaksudkan untuk memberikan kesepahaman dalam pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten dan Kota Kediri.

Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Erdiansyah, berharap dengan adanya Rapat Timpora ini dapat meningkatkan sinergitas dan soliditas antarinstansi dalam pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing khususnya di wilayah Kabupaten dan Kota Kediri.

"Saya berharap agar pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dapat terus dilaksanakan dengan koordinasi dan kerja sama yang baik. Sinergitas yang selama ini telah terjalin kiranya untuk terus dapat ditingkatkan, dengan peran aktif masing-masing instansi dalam pengawasan orang asing sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing," kata Erdiansyah dalam rilisnya, Selasa (8/9/2020).

Menurut Erdiansyah, pengawasan terkait keberadaan dan kegiatan orang asing tentunya tidak hanya dimaksudkan berkaitan dengan potensi kerawanan pelanggaran hukum, akan tetapi juga sekaligus sebagai bentuk perlindungan hukum atas hak-hak orang asing untuk tinggal dan berkegiatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Terlebih dalam masa pandemi global Covid-19 yang telah mengubah wajah dunia, termasuk salah satunya lalu lintas orang keluar masuk wilayah suatu negara, tak terkecuali di Indonesia.

Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, lanjut Erdiansyah, melalui Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerapkan kebijakan keimigrasian pembatasan lalu lintas orang melalui pintu-pintu pemeriksaan Imigrasi yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Republik Indonesia.

"Pelarangan ini tidak berlaku untuk orang asing pemegang ITAP dan ITAS, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan, dan alasan kemanusiaan, awak alat angkut, dan orang asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional," terangnya.

Sementara itu, masih menurut Erdiansyah, kebijakan terkait orang asing yang berada di wilayah Indonesia dan tidak dimungkinkan kembali ke negara asalnya karena ketidaktersediaan sarana angkut, secara otomatis akan memperoleh izin tinggal keadaan terpaksa.

"Selanjutnya, orang asing tersebut dapat melakukan perpanjangan izin tinggal ataupun mengajukan visa baru tanpa harus meninggalkan wilayah Indonesia paling lambat tanggal 20 September 2020," pungkas Erdiansyah. (uji/zar)