Petugas Kantor Imigrasi Kediri saat mengawal pendeportasian WN Turki. Foto: Ist.
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - BY, warga negara Turki, dikenakan tindakan deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri. Warga negara Turki ini diketahui melakukan pelanggaran hukum keimigrasian berupa tinggal melewati batas izin tinggal yang ditentukan (overstay).
Warga negara Turki ini melanggar pasal 78 ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi: "Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan."
BACA JUGA:
- TPA Sekoto Rawan Overload, DLH Kabupaten Kediri Usulkan Dua TPST Berteknologi RDF
- CJH Tertua 105 Tahun Berangkat ke Tanah Suci, Bupati Kediri Titip Pesan Saling Jaga
- Sengketa Proyek Griya Keraton Sambirejo Berlanjut ke Arbitrase
- Ini Bantahan Dandim 0809 Kediri soal Viralnya Video Jual Beli Titik Koperasi Merah Putih
Antonius Frizky Sanisacara Cahya Putra, Kepala Kantor Imigrasi Kediri, mengatakan bahwa BY memasuki wilayah Indonesia pada tanggal 19 Juni 2025 melalui bandara Juanda, Surabaya menggunakan Visa on Arrival (VoA).
Kedatangan BY ke Kediri untuk menikahi pacarnya yang berkewarganegaraan Indonesia berinisial NAF, yang dikenalnya melalui media sosial, Instagram.
Menurut Frizky, BY kemudian tinggal selama 15 hari di rumah saudara NAF di Kabupaten Jombang.
Kemudian pada tanggal 4 Juli 2025, BY dan NAF meresmikan hubungannya melalui pernikahan secara resmi di KUA di wilayah Jombang. Setelah menikah warga negara Turki ini kemudian memilih tinggal menetap di Jombang bersama istrinya.
"Yang bersangkutan sempat memperpanjang izin tinggalnya selama 30 (tiga puluh) hari dengan masa tinggal hingga 17 Agustus 2025. Dalam perjalanan pernikahannya, BY tidak bekerja dan hanya tinggal di rumah dengan mengandalkan kiriman uang dari keluarganya di Turki," kata Frizky melalui keterangan tertulis, Sabtu (1/11/2025).
Saat diperiksa, lanjut Frizky, BY memahami bahwa izin tinggalnya berakhir pada tanggal 17 Agustus 2025 dan telah melewati batas izin tinggal yang diperbolehkan. Dengan keadaan tersebut, yang bersangkutan berusaha mencari tahu konsekuensi terkait keadaannya dengan mendatangi Kantor Imigrasi Kediri.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




