Overstay Usai Menikahi Gadis Asal Indonesia, WN Turki Dideportasi Kantor Imigrasi Kediri

Overstay Usai Menikahi Gadis Asal Indonesia, WN Turki Dideportasi Kantor Imigrasi Kediri Petugas Kantor Imigrasi Kediri saat mengawal pendeportasian WN Turki. Foto: Ist.

Kemudian petugas Kantor Imigrasi menjelaskan terkait biaya beban overstay yang dikenakan per hari dan batas maksimal 60 (enam puluh) hari overstay sebelum dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan tindakan penangkalan.

Dijelaskan Frizky, yang bersangkutan dibantu oleh istrinya, NAF berusaha mencari biaya untuk membayar biaya beban dan membeli tiket kepulangan kembali ke negara Turki. Bahkan yang bersangkutan sempat berusaha meninggalkan wilayah Indonesia dengan menggunakan pesawat ke negara Singapura melalui bandara Juanda, Surabaya.

Tindakan diambil karena BY berharap aturan dan denda yang dikenakan oleh pihak Imigrasi di bandara berbeda dari Kantor Imigrasi . Akan tetapi hal ini tidak sesuai harapan, karena Kantor Imigrasi Kelas | Khusus TPI Surabaya yang menaungi bandara Juanda, Surabaya mencegah keberangkatannya.

Penyebabnya, karena BY tidak mampu membayar biaya beban overstay yang dimilikinya. Akhirnya BY tidak jadi berangkat dan kembali ke Jombang.

BY dengan ditemani istrinya, NAF, melapor ke Kantor Imigrasi untuk melaporkan bahwa dirinya telah tinggal selama 61 (enam puluh satu) hari lewat dari masa izin tinggalnya dan menerima konsekuensi dari pelanggaran hukum keimigrasian.

"Pada hari selasa, 21 Oktober 2025, proses pemeriksaan selesai dilakukan dan dilanjutkan proses pendetensian sambil menunggu proses pendeportasian. Saya berpesan khususnya kepada warga negara Indonesia yang hendak menjalin hubungan dengan warga negara asing untuk lebih selektif, baik yang akan mengikuti pasangannya yang warga negara asing untuk bertempat tinggal di negara asal pasangannya, atau bagi warga negara Indonesia yang akan mengajak pasangannya yang berkewarganegaraan asing untuk tinggal menetap di wilayah Indonesia," ujar Antonius Frizky.

Pada hari Kamis, 30 Oktober 2025, lanjut Frizky lagi, dengan pengawalan dari petugas Kantor Imigrasi dilaksanakan pendeportasian terhadap BY melalui bandara Soekarno-Hatta, Jakarta dengan maskapai penerbangan Turkish Airlines dengan kode penerbangan TK57 dengan rute Jakarta-Istanbul. BY dikenakan tindakan pendeportasian dan namanya dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.

"Saya juga berharap kepada masyarakat apabila melihat ada orang asing yang beraktifitas mencurigakan dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Untuk dapat melaporkan ke Kantor Imigrasi melalui hotline pelaporan orang asing Kantor Imigrasi di nomor WhatsApp 0812-4921-8377, melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) di laman: https://apoa.imigrasi.go.id atau melalui kanal media sosial dengan username: imigrasi_kediri, baik itu di Instagram, Facebook, Twitter dan Tiktok. Setiap laporan dari masyarakat pasti akan kami tindak lanjuti," tutup Frizky. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO