Agus Turcham.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Teka-teki pengganti Muhammad Kholid, salah satu Komisioner KPU Kota Surabaya yang diberhentikan tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena pelanggaran etika pada 8 Juli lalu, terjawab sudah. Adalah Agus Turcham, yang rencana akan dilantik dalam Pergantian Antar Waktu (PAW), Kamis (3/9/2020) besok di kantor KPU Jatim secara virtual.
"Undangan pelantikan bagi Calon Pengganti Antar Waktu sudah disampaikan kepada yang bersangkutan," kata Rochani, S.Pi., M.P., Divisi Sumber Daya Manusia dan Litbang, KPU Jatim saat dikonfirmasi bangsaonline.com.
BACA JUGA:
- KPU Tetapkan Khofifah-Emil Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Terpilih
- Dapat Ucapan Selamat dari Kompetitor Pilkada 2024, Khofifah Ucapkan Terima Kasih ke Luluk Hamidah
- Khofifah-Emil Menang Telak, Raih 12.192.165 Suara, Risma-Gus Hans 6.743.095, Luluk-Lukman 1.797.332
- Ketua Komisi II DPR RI Apresiasi Pelaksanaan Pilkada di Jawa Timur
Menurut Rochani, hari ini KPU Jatim sudah melakukan persiapan teknis untuk pelaksanaan pelantikan melalui teleconference di KPU RI dan di lokasi KPU Provinsi Jalan Tenggilis.
"Insyaallah besok, Kamis 3 September 2020 pukul 10.00 WIB bertempat di KPU Provinsi Jawa Timur (untuk PAW KPU Kota Surabaya) bersama-sama dengan KPU Kabupaten-Kota lainnya," pungkas perempuan yang pernah menjabat sebagai Ketua KPU Kota Batu ini.
Seperti diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Komisioner KPU Kota Surabaya periode 2019-2024, Muhammad Kholid Asyadulloh. Ia diberhentikan sebagai penyelenggara karena dianggap telah melanggar etika dan norma oleh DKPP, pada 8 Juli 2020.
Kholid adalah salah satu komisoner yang namanya tercantum paling atas dari 10 urutan nama-nama calon yang ada. Mereka adalah Muhammad Kholid, Naafilah Astri, Nur Syamsi, Subairi, dan Soeprayitno. Nama-nama tersebut urutan nomor 1 hingga 5. Sedangkan urutan 6 sampai 10 adalah Agus Turcham, Abd. Aziz, Purnomo Hadi Wijoyo, Nafis Kurtubi, dan Zainul Masduki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




