BK DPRD Gresik Putuskan Nur Hudi Tak Terbukti Intervensi Kasus Paman Cabuli Keponakan di Benjeng

BK DPRD Gresik Putuskan Nur Hudi Tak Terbukti Intervensi Kasus Paman Cabuli Keponakan di Benjeng Nur Hudi Didin Arianto, Anggota DPRD Gresik Fraksi Nasdem.

Faqih juga mengungkapkan, bahwa BK telah melakukan investigasi kepada Nur Hudi yang diketahui juga mantan Kepala Desa (Kades) Metatu, tempat tinggal pelaku dan korban. Hasilnya, juga tidak ditemukan bahwa yang bersangkutan melakukan intervensi kepada korban.

Nur Hudi hanya datang ke kediaman korban untuk memberikan solusi atas kasus yang dialami korban. "Jadi, Nur Hudi datang ke rumah korban hanya memberikan solusi, tidak mengintimidasi dan melarang korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Gresik," ungkapnya.

Atas fakta tidak ditemukannya bukti tindakan aktif intervensi dalam kasus itu, maka BK memustukan Nur Hudi tidak melanggar Kode Etik DPRD. Sehingga, BK DPRD Gresik juga tidak memberikan hukuman kepada Nur Hudi.

"Karena tak terbukti, maka merehabilitasi kedudukan nama baik anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem Nur Hudi. Rehabilitasi wajib diumumkan dalam rapat paripurna," pungkasnya.

Seperti diberitakan, kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh SG terhadap keponakannya sendiri, MD, keduanya warga Dusun Metatu Desa Metatu Kecamatan Benjeng, terjadi pada Maret 2019. Pencabulan itu dilakukan di rumah pelaku maupun kandang ayam milik pelaku.

Namun, kasus yang menyebabkan korban hamil hingga melahirkan ini, baru terungkap pada tanggal 24 April 2020. Kasus ini oleh ibu korban, IS (49), lantas dilaporkan ke Polres Gresik. Kemudian, SG ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Gresik. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO