Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat memberikan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Perihal Penunjukan Achmad Zaini sebagai Pelaksana Harian Bupati Sidoarjo, tanggal 22 Agustus 2020. foto: ist/ bangsaonline.com
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo Achmad Zaini sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati Sidoarjo menggantikan Nur Ahmad Syaifuddin yang telah meninggal karena Covid-19, Sabtu (22/8) lalu.
Penunjukan Plh. Bupati Sidoarjo tersebut diperkuat dengan pemberian Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 131/775/011.2/2020, Perihal Penunjukan Pelaksana Harian Bupati Sidoarjo, tanggal 22 Agustus 2020.
BACA JUGA:
- Sambut Kepulangan Kloter Pertama Jemaah Haji dari Jawa Timur, Khofifah Apresiasi Layanan Imigrasi
- WFH ASN Jatim Bergeser ke Jumat Mulai Juni, Gubernur Khofifah: Ikuti Arahan Mendagri
- Pecel Masuk 10 Besar Salad Terbaik Dunia, Khofifah: Bukti Kuliner Jatim Mendunia
- Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional 2026, Gubernur Khofifah Hadir di Layanan Kegiatan Jawara
"Untuk mengisi kekosongan jabatan bupati Sidoarjo, kami tunjuk Sekda Sidoarjo Achmad Zaini sebagai pelaksana harian Bupati Sidoarjo. Selamat melaksanakan tugas, semoga diberikan kelancaran dalam tugas ini," ujar Khofifah saat menyerahkan SK Plh Bupati Sidoarjo kepada Sekda Kab. Sidoarjo di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (23/8).

Sebagaimana diketahui, Mantan Mensos RI ini menjelaskan, Plh akan bertugas hingga Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjuk penjabat bupati.
"Soal penjabat bupati, Pemprov Jatim akan mengajukan tiga nama kepada Mendagri setelah diputuskan oleh paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, orang nomor satu di Jatim itu berpesan kepada Plh Bupati Sidoarjo beserta jajarannya agar terus menjaga kewaspadaan berganda dan berlipat terhadap penyakit Covid-19. Apalagi dengan mobilitas masyarakat yang aktif di Sidoarjo.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




