MOJOKERTO (BangsaOnline) - Ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek revitalisasi Waduk Tanjungan Kecamatan Kemlagi, Djoko Riyono, Staf Dinas Pengairan Kabupaten Mojokerto mendadak terserang sakit jantung.
Kamis (21/01) siang penyidik dari Polda Jatim mendatangi RS Sidowaras untuk memastikan kondisinya. Kompol Candra, salah satu penyidik, kemarin mengatakan bahwa Djoko ditetapkan menjadi satu dari tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Waduk Tanjungan.
BACA JUGA:
- DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Paripurna Hari Jadi ke-733
- HUT ke-733 Kabupaten Mojokerto, Gus Barra Paparkan Beragam Prestasi dan 9 Program Strategis 2026
- Investasi di Kabupaten Mojokerto pada 2025 Capai Rp4,45 Triliun, Gus Barra Apresiasi Sektor Industri
- Sekda Mojokerto: Bukan Dipanggil, Justru Kami Sengaja Datang ke KPK untuk Konsultasi
“Dari keterangan dokter, Djoko menderita sakit jantung dan baru dirawat sejak hari Selasa. Rencananya, Polda Jatim akan mendatangkan dokter spesialis jantung untuk memeriksa kondisinya,” kata Candra.
Berkas penyidikan tersangka Djoko telah P21 (lengkap). Pada tanggal 15 Januari 2015 lalu, Ditreskrimsus Polda Jatim telah melimpahkan berkas penyidikan beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, bersama dua tersangka baru lainnya yakni Sri Rahayu dan Agus Setyo Wintarto.
Sementara, Dinar Kripsiaji, Kasi Intel Kejari Mojokerto menjelaskan, ketiga tersangka tersebut diduga terlibat kasus korupsi proyek revitalisasi Waduk Tanjungan senilai Rp 930 juta dibawah Dinas Pengairan Kabupaten Mojokerto. Pada saat itu mereka menjabat sebagai pejabat penghitung hasil pekerjaan (PPHP)
Sejauh ini kejari sudah terlebih dulu menjebloskan ke penjara tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Susanto, mantan Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Mojokerto, Naslan, Direktur CV Mega Jaya selaku kontraktor pelaksana dan Herman Rujito sebagai konsultan pengawas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




