Wali Kota Risma saat menyerahkan penghargaan kepada Kepala Kejati Jatim beserta jajarannya. (foto: ist).
“Seperti tanah yang ada di Karangpilang itu dikuasai pihak ketiga sejak 1993. Alhamdulillah, tanah itu bisa dikembalikan lagi kembali kepada Pemkot Surabaya. Termasuk ada uangnya sebanyak Rp 6 miliar,” kata M Dofir.
Kenapa ada uangnya, M Dofir menjelaskan bahwa uang itu merupakan hasil konsinyasi. Sebab, saat itu ada permasalahan hukum antara pihak ketiga dengan Pemkot Surabaya dan sebagian tanah itu dilewati jalan tol. Sehingga kemudian di-appraisal sekitar Rp 6,3 miliar.
“Karena permasalahannya itu sudah clear, akhirnya uang dan tanah itu kita kembalikan dan kita serahkan kepada Pemkot Surabaya. Atas dasar itulah Kejaksaan Tinggi Jatim mendapatkan penghargaan,” jelasnya.
Di samping itu, pihaknya juga menyatakan siap membantu Pemkot Surabaya dalam upaya penyelamatan aset-aset lain yang masih dikuasai pihak ketiga. Tentunya Kejati Jatim perlu mendapat dukungan dari Pemkot Surabaya berupa data-data pendukung sebagai dasar untuk menyelamatkan aset tersebut.
Dalam kesempatan itu, ada dua penghargaan yang diberikan Wali Kota Risma kepada Kepala Kejati Jatim beserta jajarannya. Pertama, penghargaan diberikan atas peran serta aktifnya dalam memberikan pendampingan hukum dan pendapat hukum membantu Pemkot Surabaya dalam pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya.
Sedangkan kedua, penghargaan diberikan atas peran aktifnya jajaran Kejati Jatim dalam penyelamatan Tanah BTKD Kelurahan Karangpilang seluas 39.985 meter persegi dan uang sebesar Rp 6.392.100.000. (ian/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




