PKL di Nganjuk Persulit SLO, Kontraktor Berencana Menggugat

NGANJUK (BangsaOnline) - Hamdan Rifa'i Direktur CV Jaya Elektrikal yang beralamat di Jalan Letjen Suprapto 1B/26 Nganjuk, yang bergerak dibidang kelistrikan merasa kecewa atas kebijakan PKL (perkumpulan kontraktor listrik) yang menolak pengajuan SLO (sertifikat layak operasi), padahal dirinya sudah mendapatkan verifikasi instalatir dari Dirjen Kelistrikan.

Sesuai aturannya, CV yang sudah mendapatkan Verifikasi adalah CV yang berhak mendapatkan SLO. Tetapi lain halnya yang terjadi di Nganjuk, walaupun CV tersebut telah verifikasi tetapi apabila tidak menjadi anggota PKL maka CV tersebut tidak akan mendapatkan SLO.

Melihat kondisi seperti ini Hamdan berencana akan menggugat PKL karena telah merugikan pelanggan PLN dan juga PLN sendiri.

"Hal seperti ini sudah terjadi berbulan-bulan, kami merasa kasihankepada rekan-rekan kontraktor yang tidak menjadi anggota PKL" ungkap Hamdan dikantornya Senin (19/1).

Sebenarnya CV yang dipimpinnya dalam setiap bulannya tidak kurang dari 300 pelanggan, apabila pelanggan ini tidak mendapatkan SLO maka pihaknya yang akan dirugikan. Selain itu PLN juga ikut dirugikan karena produknya tidak laku, terganjal aturan PLK.

"Kami tidak mau masuk PKL karena secara bisnis sangat merugikan kontraktor", jelasnya.

Apabila dirinya menjadi anggota PKL dalam setiap pengajuan SLO maka dirinya harus siap berbagi dengan pengurus PKL.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO