Dinas LH Ponorogo Panggil Pengusaha Tambang Terkait Kompensasi Akses Jalan

Dinas LH Ponorogo Panggil Pengusaha Tambang Terkait Kompensasi Akses Jalan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ponorogo, drh. Sapto Djatmiko. (foto: ist).

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Guna menindaklanjuti permasalahan 15 warga yang menuntut kompensasi akses jalan tambang yang ada di Lingkungan Guyangan Dukuh Krajan II RT 02 RW 02 Desa Tanjungsari, Kecamatan Jenangan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ponorogo, drh. Sapto Djatmiko turun tangan.

Dalam keterangannya, drh. Sapto Djatmiko mengatakan akan menyurati pengusaha tambang tersebut. Hal ini menindaklanjuti aduan dari masyarakat Tanjungsari, khususnya 15 Warga Desa Tanjungsari yang lahannya dipakai buat akses jalan tambang. 

"Kebetulan tambang di Desa Tanjungsari tersebut mempunyai UKL dan UPL, jadi sudah berizin. Tentunya kami ingin penambang ini untuk kondusif sesuai aturan aturan, baik aturan provinsi atau UPL dan UKL, apabila melanggar nanti segera mematuhi kaidah-kaidah atau dokumen yang telah diterbitkan," terangnya, Senin (27/7/2020).

Dia melanjutkan, karena dalam UKL dan UPL tersebut harus ada aturan pengelolaan dan bagaimana sisi dari dampak sosial ekonomi. Sehingga bila ada aduan dari masyarakat, berarti melanggar. 

"Oleh karena itu, penambang nantinya akan kita kirim surat untuk menjelaskan supaya kembali ke UKL atau UPL yang sudah diterbitkan baik dari sisi dampak sosial atau ekonomi," imbuhnya.

"Ini penting bagi penambang supaya resistensi terhadap masyarakat itu dapat diselesaikan, silakan tambang tapi dimusyawarahkan terkait dari sisi dampak sosial masyarakat," jelasnya.

Dia menerangkan, untuk penambang yang sudah berizin diharapkan secara kontinyu melaporkan review UKL UPL ke Dinas LH. "Jadi kita bisa melihat sampai sejauh mana perkembangannya, sejauh mana eksploitasi tambang sesuai kaidah apa tidak," cetusnya.

"Untuk diketahui, wilayah tambang yang ada di Lingkungan Guyangan Dukuh Krajan II RT 02 RW 02 Desa Tanjungsari, Kecamatan Jenangan hingga saat ini izinnya atas nama Tutuk dan kini berpindah tangan ke Sugeng yang berdomisili di Geger, Madiun. Tentunya ini juga akan kita mintai kejelasan perpindahan tangan pengelolaan tambang itu seperti apa," tukasnya. (nov/rd/zar)