Alasan Bupati Faida Tak Hadiri Paripurna HMP Dinilai Tak Relevan, Halim: Padahal Kemarin Hadir

Alasan Bupati Faida Tak Hadiri Paripurna HMP Dinilai Tak Relevan, Halim: Padahal Kemarin Hadir Faida, Bupati Jember.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Ketidakhadiran Bupati Jember Faida dalam sidang paripurna dengan agenda Hak Menyatakan Pendapat DPRD Jember, kemarin (22/7), dikarenakan di wilayah gedung DPRD masih masuk dalam zona merah Covid-19.

Hal ini disampaikan pimpinan sidang HMP Ahmad Halim. "Alasan ketidakhadiran beliau (bupati) karena wilayah di DPRD yang masuk Kecamatan Sumbersari, masih masuk dalam zona merah dan fokus pada Covid-19," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/7).

Ia pun mempertanyakan alasan yang disampaikan bupati ini. Sebab, pada sidang paripurna dengan agenda LKPJ beberapa lalu, Bupati Faida bisa datang. "Padahal kemarin saat LKPJ bupati datang ke sini, sekarang tidak datang," imbuhnya.

Politikus Gerindra ini menyampaikan, ketidakhadiran bupati Jember sudah disertai surat pemberitahuan. "Surat itu masuk satu hari sebelum HMP jam 20.20 WIB, dan itu di luar jam kerja, dan baru diterima pagi tadi. Kita tetap laksanakan sidang paripurna," tuturnya.

Ternyata dalam isi surat tersebut, bupati meminta agar sidang paripurna digelar secara daring. Namun, hal itu tidak dikabulkan oleh anggota paripurna karena alasan yang tersebut dirasa tidak relevan.

"Karena di luar jam itu kita tidak kabulkan permintaan secara daring, karena alasannya tidak relevan, padahal kemarin (saat paripurna LKPJ) datang," ungkapnya.

Halim juga mengaku sudah menerima surat dari bupati yang berisi pendapat bupati atas usulan Hak Menyatakan Pendapat DPRD Jember. Namun surat tersebut tidak dibacakan dalam paripurna, karena bupati tidak hadir secara langsung.

Sementara itu, keterangan dari Juru Bicara Pemkab Jember Gatot Triyono, bahwa ketidakhadiran bupati karena HMP itu tidak sesuai prosedur. Sebab, bupati hanya menerima surat untuk menghadiri HMP, tanpa didukung oleh dokumen dan materi HMP.

"Ibu bupati hanya dapat surat saja, tetapi tidak dapat materi HMP. Terlebih lagi ada prosedur yang kurang dilalui," tegasnya.

"Berdasarkan PP 12 tahun 2018 pasal 79, di situ sudah dijelaskan bahwa pandangan kepala daerah kalau tidak ada, itu bagaimana bisa memberikan pandangan. Dan Bupati sebenarnya ingin hadir via daring dan sudah kirimkan 2 surat, tetapi DPRD minta tatap muka, karena apalagi masih ada Covid ini," tutupnya. (jbr1/yud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO