Jelang Idul Adha, Pemkab Kediri Wajibkan Pedagang Hewan Kurban dan Takmir Masjid Patuhi Prokes

Jelang Idul Adha, Pemkab Kediri Wajibkan Pedagang Hewan Kurban dan Takmir Masjid Patuhi Prokes Salah satu tempat penjualan hewan kurban di Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. (foto: ist).

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Di tengah pandemi Covid-19, para pedagang hewan kurban diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat di tempat penjualannya. Dimulai dari calon pembeli yang harus masuk pada pintu utama, kemudian melakukan cuci tangan, baru memilih hewan kurban. Kemudian setelah transaksi selesai, pembeli harus lewat pintu yang lain.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Kediri, drh. Tutik Purwaningsih menjelaskan, bagi pedagang yang menyediakan hewan kurban di masa pandemi ini, memang harus menerapkan protokol kesehatan di tempat jual belinya.

"Harapan kami teman-teman pedagang tetap menerapkan protokol kesehatan semaksimal mungkin, minimal pakai masker dan mengurangi interaksi dengan pembeli, serta tidak bergerombol," ujar drh. Tutik Purwaningsih usai mengecek kondisi hewan kurban di Kecamatan Ngasem, Selasa (21/7/2020).

Ditambahkan oleh Tutik, memang saat ini pihaknya harus melakukan pengawasan mulai dari jual beli kambing sampai nanti pada saat penyembelihan kambing.

Tutik juga memberikan imbauan kepada seluruh takmir agar menerapkan protokol kesehatan saat proses penyembelihan maupun pembagian daging. Bila biasanya ada kerumunan massa mulai dari penyembelihan sampai pembagian daging, saat ini personel harus diminimalkan.

"Misalkan pada saat menyembelih sapi maupun kambing yang biasanya 10-15 orang, sekarang harus diminimalisir menjadi 4 atau 5 orang saja. Kemudian pada saat menguliti, jangan banyak-banyak, biasanya 5 sampai 6 orang menjadi 2 orang saja. Lalu, saat pembagian daging, sebaiknya diantar ke rumah masing-masing penerima daging kurban," tukasnya. (uji/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO