Kantor DPRD Jember.
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 47 orang dari 50 anggota DPRD Jember beramai-ramai menandatangani usulan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Dengan demikian, hampir seluruh fraksi yang ada di DPRD Jember sepakat menggunakan Hak Menyatakan Pendapat terhadap bupati.
Seperti yang dikatakan oleh Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jember Hasan Basuki, seluruh fraksi menilai Faida banyak sekali pelanggaran selama menjadi Bupati Jember.
BACA JUGA:
- Gus Fawait Raih Penghargaan di HPN 2026
- RSD dr Soebandi Jadi RS Pendidikan Dokter Spesialis, Gus Fawait: Layanan Setara di Surabaya
- Hapus Denda Pajak hingga 30 Juni 2026, Gus Fawait: Warga Tetap Wajib Bayar Pokok Pajak
- Targetkan Renovasi 1.000 RTLH pada 2026, Gus Fawait Galakkan Program Pengentasan Kemiskinan
"Belum lagi tata kelola birokrasi yang semakin hari semakin carut marut. Jelas, kondisi ini menyebabkan pelayanan kepada masyarakat kurang maksimal," katanya.
"Oleh karena itu, Fraksi Gerindra bersama teman-teman fraksi yang ada di DPRD Jember meminta kepada pimpinan agar segera menggelar paripurna hak menyatakan pendapat pada bulan ini. Dengan tujuan agar persoalan yang terjadi di Jember tidak berlarut-larut," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menjelaskan, syarat mengusulkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) minimal diajukan oleh 2 fraksi. Namun, ternyata ada 47 anggota dewan yang menandatangani usulan tersebut.
"Saat ini usulan sudah masuk kepada Pimpinan. Dalam waktu dekat, Pimpinan DPRD akan menggelar rapat Banmus untuk menjadwalkan Paripurna," katanya. (yud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






