FUIB Luruk Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Desak RUU HIP Dicabut Tanpa Kompromi

FUIB Luruk Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Desak RUU HIP Dicabut Tanpa Kompromi Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, HM Sudiono Fauzan menerima penyerahan maklumat dari Habib Nizar SBA didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Andri dan Rusdi.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan untuk menyampaikan maklumat tentang penolakan RUU HIP. FUIB juga mendesak DPR RI agar segera menghentikan pembahasan dan pencabutan RUU HIP tanpa kompromi.

Kedatangan mereka dikoordinatori oleh Habib Nizar BSA. Adapun isi maklumatnya terdiri dari 9 poin.

Pertama, TAP MPRS Nomor 25/1966 tentang pembubaran PKI sebagai organisasi terlarang di wilayah NKRI ternyata diabaikan, sehingga sama artinya dengan persetujuan terhadap pengkhianatan bangsa. Kedua, adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila.

Ketiga, memeras Pancasila menjadi Trisila lalu Ekasila, yakni "Gotong Royong" adalah nyata-nyata upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila itu sendiri, dan secara terselubung itu melumpuhkan keberadaan Sila Pertama, yakni "Ketuhanan yang Maha Esa".

Keempat, meminta DPR RI untuk tetap mengingat sejarah memilukan dan terkutuk yang dilakukan PKI, terutama peristiwa sadis dan tak berperikemanusiaan yang mereka lakukan, khususnya di tahun 1948 dan 1965. Keberadaan RUU HIP patut dibaca sebagai bagian dari agenda itu, sehingga wajib ditolak dan dihentikan dengan tegas tanpa kompromi apapun.

Kelima, konseptor RUU HIP adalah oknum-oknum yang ingin membangkitkan paham komunis, maka wajib diusut dan ditindak oleh yang berwajib. Keenam, mengimbau kepada umat Islam Indonesia agar tetap waspada dengan paham komunis dengan berbagai cara licik.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO