Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Bupati Sampaikan Rencana Perubahan KUA dan PPAS APBD 2025

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Bupati Sampaikan Rencana Perubahan KUA dan PPAS APBD 2025 Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Rapat Paripurna kali ini dalam rangka penyampaian Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, tentang rencana perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025, Jumat (6/6/2025).

Disampaikan Bupati Pasuruan, perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan terbaru, sekaligus memastikan pembangunan daerah berjalan lebih optimal.

Dalam rapat paripurna, ia menegaskan bahwa perubahan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Pendapatan daerah dalam perubahan KUA-PPAS TA 2025 direncanakan mencapai Rp4 triliun, lebih meningkat Rp238 miliar dari target sebelumnya sebesar Rp3,8 triliun,” katanya.

Rincian pendapatan tersebut meliputi pajak daerah senilai Rp672 miliar, retribusi daerah Rp385 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp5 miliar, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Rp107 miliar lebih.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO