Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan kali ini dalam rangka penyampaian Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, tentang rencana perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025, Jumat (6/6/2025).
Disampaikan Bupati Pasuruan, perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan terbaru, sekaligus memastikan pembangunan daerah berjalan lebih optimal.
BACA JUGA:
- Sosialisasi Pendidikan Moral Islamiyah, Anggota DPRD Jatim Aida: Pondasi Generasi Muda Berdaya Saing
- Jalan Rusak di Kabupaten Pasuruan Jadi Sorotan Dewan, Wewenang dan Anggaran Dikupas
- Aliansi Poros Tengah Wadul ke DPRD Kabupaten Pasuruan, Tanah Diduga Diserobot Akses Tambang
- Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Pastikan Aspirasi Warga Jadi Dasar Regulasi
Dalam rapat paripurna, ia menegaskan bahwa perubahan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Pendapatan daerah dalam perubahan KUA-PPAS TA 2025 direncanakan mencapai Rp4 triliun, lebih meningkat Rp238 miliar dari target sebelumnya sebesar Rp3,8 triliun,” katanya.

Rincian pendapatan tersebut meliputi pajak daerah senilai Rp672 miliar, retribusi daerah Rp385 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp5 miliar, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Rp107 miliar lebih.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




