Hotib Marzuki, Wakil Ketua DPRD Bangkalan.
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Hotib Marzuki, Wakil Ketua DPRD Bangkalan mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI dan Menteri Keuangan (Menkeu) RI untuk mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 119 terkait penyesuaian APBD tahun 2020 akibat dampak dari pandemi Covid-19.
Menurutnya, pencabutan ini perlu untuk dilakukan, karena pemerintah pusat telah menyatakan bahwa situasi saat ini adalah tahapan menuju New Normal.
BACA JUGA:
- Ketua Komisi II DPRD Bangkalan Apresiasi Pemkab Lakukan Sidak Pajak Restoran
- Kinerja Pelayanan Publik di Bangkalan Merosot, Dewan Desak Perombakan Total
- Tegas! Ketua DPRD Bangkalan Sebut Parkir Berlangganan Harus Profesional dan Bebas Pungutan Ganda
- Komisi III DPRD Bangkalan Monitoring Mendadak Proyek Tambal Sulam Jalan Kabupaten
"Pemerintah menyatakan saat ini New Normal. Artinya kan pandemi ini sudah tidak perlu untuk dikhawatirkan lagi. Oleh sebab itu, saya mendesak agar SKB tersebut segera dicabut," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (24/6/2020).
Menurutnya, jika SKB tersebut tidak segera dicabut, akan berdampak pada pelayanan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
"Dampak dari adanya SKB tersebut sangat besar. Karena banyak kegiatan dinas yang terbengkalai. Jadi, kalau SKB 119 ini dicabut, Insya Allah keadaan akan kembali berjalan sebagaimana mestinya," jelasnya.
Menurutnya, status New Normal ini menjadi sebuah langkah baru, sehingga perlu adanya kebijakan yang populis agar dapat berjalan dengan baik.
"Perlu disadari bahwa langkah New Normal ini jika tidak diimbangi dengan kebijakan yang populis, maka sama saja dengan bohong," pungkasnya. (ida/uzi/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






