SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Perjalanan Rudi Mulya terganggu. Di Jalan Pahlawan, dia diminta menepi oleh Satpol PP. Pasalnya, pengendara mobil itu melanggar aturan Transisi New Normal, yakni tidak mengenakan masker.
Berulang kali Rudi menyampaikan alasannya. Dia berdalih sudah menyiapkan penutup wajah sebelum berangkat bekerja. Namun, tertinggal di meja.
"Tidak sengaja Pak," cetusnya.
Namun, alasan Rudi tidak bisa diterima petugas. Sanksi tetap dikenakan. Warga Desa Wonoayu itu harus menyerahkan KTP miliknya.
Lain halnya dengan Hidayat. Warga Desa Lebo, Sidoarjo itu sebenarnya membawa masker, namun disimpan di dalam tas. Saat dihentikan petugas, dia berdalih.
"Saya pakai saat keluar mobil," ujarnya.
Berulang kali, tim gabungan menggelar razia gabungan. Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Polri, serta TNI turun ke jalan. Memelototi pengendara agar mengenakan masker dan menjaga jarak.
Namun, masih saja banyak pengendara yang melanggar. Mereka tidak mengenakan masker. Meski sudah ada regulasi Transisi New Normal. Di dalam Perbup 44 Tahun 2020 disebutkan bahwa seluruh aktivitas warga di luar rumah harus mengenakan masker.
Kasatpol PP Sidoarjo, Widiyantoro Basuki menjelaskan bahwa warga belum mematuhi aturan. Dari razia di Jalan Pahlawan kemarin, sebanyak 45 pengendara ditindak.