Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto. (foto: ist).
Sementara itu, Pembina Pengurus Daerah Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi) Jawa Timur yang sekaligus Ketua IKA FKM Unair, Estiningtyas Nugraheni, sangat mengapresiasi berbagai langkah dan upaya yang telah dilakukan oleh Jajaran Pemkot Surabaya atau Gugus Tugas Surabaya. Salah satunya dalam penerapan sanksi yang diatur dalam Perwali.
Menurutnya, sanksi yang diberlakukan oleh Pemkot Surabaya lebih konstruktif, karena yang dikedepankan adalah peningkatan pengetahuan dan pemahaman dengan mengumpulkan seluruh sektor yang terkait untuk sama-sama memahami Perwali ini bakal seperti apa. Bukan menitikberatkan pada hal-hal yang sifatnya mengikat secara material. Sebab, hal-hal yang sifatnya material itu hanya sementara.
“Pada umumnya, mereka menaati sanksi itu karena takut, sedangkan jika mereka dibuat mengerti dan memahami serta sadar, maka akan ada hubungan secara psikologis bahwa dia akan mendukung langkah itu, sehingga efek jeranya akan lebih permanen,” kata dia.
Oleh karena itu, ia menilai sanksi yang diberlakukan oleh Pemkot Surabaya dengan meniadakan denda-denda itu akan lebih efektif dan permanen. Sebab, itu berlandaskan kesadaran dari masing-masing individu warga.
“Menurut saya, Surabaya secara struktur kemasyarakatannya cukup siap melakukan ini, karena bisa digerakkan hatinya. Bu Wali Kota, saya yakin sangat paham soal ini, dan beliau sangat bisa menangani warganya,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi saat ini berkejaran dengan waktu dan terbukti Pemkot Surabaya sangat sigap dan tepat dalam menghadapinya, termasuk ketika ada Perwali, langsung disusun pula juknis-juknisnya lebih detail, sehingga diharapkan di lapangan tidak ada lagi yang perlu ditanyakan dan diperdebatkan. (ian/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




