Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya Tolak Eksepsi Terdakwa Saiful Ilah

Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya Tolak Eksepsi Terdakwa Saiful Ilah Saiful Ilah saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda, Sedati, Sidoarjo, Senin (15/6/2020) kemarin bertempat di Ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya.

Agenda sidang kali ini mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas keberatan (eksepsi), sekaligus dilanjutkan dengan sidang putusan sela.

Dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menolak keberatan atau eksepsi Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah. Penolakan itu disampaikan dalam sidang putusan sela.

"Menyatakan, keberatan terdakwa tidak bisa diterima. Dakwaan Jaksa KPK sah, dan sidang atas perkara ini dilanjutkan," ucap Hakim Ketua, Cokorda Gedhe Artana saat membacakan putusan sela.

Usai pembacaan putusan sela, terdakwa Saiful Ilah melalui tim penasihat hukumnya, Joko Cahyono mengajukan izin untuk berobat. Bupati Sidoarjo dua periode itu mendadak sakit gigi.

"Kami belum buat surat permohonannya karena sakitnya ini mendadak," terang Joko Cahyono dalam persidangan.

Menanggapi itu, majelis hakim menyarankan untuk mengajukan permohonan secara tertulis ke rumah tahanan tempat Saiful Ilah ditahan sekarang ini.

Ditemui usai sidang, Joko Cahyono mengaku menghormati keputusan majelis yang menolak keberatan atas eksepsi itu. "Kami menghormati putusan tersebut, karena sidang lanjut, kami pun akan berusaha maksimal membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah," terangnya.

Joko Cahyono menilai, putusan itu normatif. Namun, dia menyebut tetap harus menyampaikan berbagai keberatan itu agar majelis tahu tentang kondisi itu.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO