Sidang kasus pemotongan insentif ASN di BPPD Sidoarjo.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Terdakwa dugaan kasus pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) selaku bupati nonaktif menyesalkan beberapa keterangan kurang tepat dari sejumlah saksi pegawai KPP Pratama Sidoarjo barat.
Hal tersebut diungkapkan dalam sidang lanjutan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menghadirkan 9 saksi dari Pegawai Pemkab Sidoarjo, Pegawai Bank Jatim, dan Pegawai KPP Pajak Pratama Sidoarjo Barat, Senin (18/11/2024).
BACA JUGA:
- Kasus Perusakan Makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejari Sidoarjo
- Rumah Bertuliskan 'Dijual' Jadi Markas Gas Oplosan, Sindikat di Sidoarjo Raup Puluhan Juta
- Kasus Kematian Kades Buncitan Terungkap
- Kasus Rusunawa Tambak Sawah Sidoarjo: Vonis 4 Eks Kadis Naik Banding, Kuasa Hukum Siapkan Kasasi
Gus Muhdlor menyebut, karma itu ada saat menyampaikan pertanyaan ke sejumlah saksi dalam persidangan. Dia menyatakan, keterangan yang tidak benar yang disampaikan sejumlah saksi dapat membawa karma dikemudian hari.
"Saya bisa pisah dengan anak-anak saya selama beberapa tahun jika anda tidak mengatakan hal yang sebenarnya, karma itu ada sekali lagi saya katakan karma itu pasti," ucapnya.
Ia menyesalkan kesaksian yang disampaikan sejumlah pegawai dan kepala Pajak Pratama Sidoarjo Barat yang kurang tepat, dan berbeda dari kesaksian sebelumnya. Bupati nonaktif itu juga berharap saksi-saksi dapat lebih jujur dalam menyampaikan keterangannya di pengadilan.
Sementara itu, penasihat hukum Gus Muhdlor, Mustofa mengatakan bahwa awal mulai nominal Rp26 juta yang muncul sebagai pembayaran pajak usaha Gus Muhdlor di kantor pajak Pratama Sidoarjo Barat berawal ketika pihaknya menerima kabar tunggakan pajak usaha senilai Rp131 juta.






