Gus Muhdlor Sesalkan Kesaksian Pegawai DJP

Gus Muhdlor Sesalkan Kesaksian Pegawai DJP Sidang kasus pemotongan insentif ASN di BPPD Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Terdakwa dugaan kasus pemotongan insentif ASN BPPD , Ahmad Muhdlor Ali () selaku bupati nonaktif menyesalkan beberapa keterangan kurang tepat dari sejumlah saksi pegawai KPP Pratama barat.

Hal tersebut diungkapkan dalam sidang lanjutan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menghadirkan 9 saksi dari Pegawai Pemkab , Pegawai Bank Jatim, dan Pegawai KPP Pajak Pratama Barat, Senin (18/11/2024).

menyebut, karma itu ada saat menyampaikan pertanyaan ke sejumlah saksi dalam persidangan. Dia menyatakan, keterangan yang tidak benar yang disampaikan sejumlah saksi dapat membawa karma dikemudian hari.

"Saya bisa pisah dengan anak-anak saya selama beberapa tahun jika anda tidak mengatakan hal yang sebenarnya, karma itu ada sekali lagi saya katakan karma itu pasti," ucapnya.

Ia menyesalkan kesaksian yang disampaikan sejumlah pegawai dan kepala Pajak Pratama Barat yang kurang tepat, dan berbeda dari kesaksian sebelumnya. Bupati nonaktif itu juga berharap saksi-saksi dapat lebih jujur dalam menyampaikan keterangannya di pengadilan.

Sementara itu, penasihat hukum , Mustofa mengatakan bahwa awal mulai nominal Rp26 juta yang muncul sebagai pembayaran pajak usaha di kantor pajak Pratama Barat berawal ketika pihaknya menerima kabar tunggakan pajak usaha senilai Rp131 juta.

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO