Bupati Nonaktif Sidoarjo Klaim Tak Pernah Perintahkan Sunat Insentif ASN

Bupati Nonaktif Sidoarjo Klaim Tak Pernah Perintahkan Sunat Insentif ASN Sidang Kasus pemotongan insentif ASN di BPPD Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Bupati nonaktif , Ahmad Muhdlor Ali atau yang biasa dikenal , menyatakan tak pernah memerintahkan untuk memotong insentif ASN. Hal itu terungkap pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD .

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan 5 saksi. Mereka adalah mantan Kepala BPPD , Ari Suryono; Mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian BPPD , Siska Wati; mantan Sekretaris BPPD , Hadi Yusuf; Sekretaris BPPD , Sulistiyono; dan pegawai BPPD , Rahma Fitri Kristiani.

Dalam sidang tersebut terungkap aliran dana Rp50 juta per bulan yang diambilkan dari dana potongan insentif ASN BPPD . Ini sesuai dengan keterangan Ari Suryono yang telah dituntut JPU selama 7 tahun 6 bulan penjara.

Dia mengatakan, tidak pernah meminta uang tersebut. Menurut dia, cuma meminta bantuan agar penggajian pegawai di Pendopo turut dipikirkan. BPPD kemudian memotong insentif pajak ASN.

“Beliau mengatakan kalau di pendopo ada pengawal, sopir, dan pembantu yang bekerja 24 jam. Mereka tidak digaji dari dana pemkab. Beliau minta bantuan agar mereka diurus,” kata Ari di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor PN Surabaya di , Senin (7/10/2024).

Ia menegaskan, nominal Rp50 juta juga bukan permintaan dari . Yang meminta uang tersebut adalah staf pendopo, Achmad Masruri, yang mana menemuinya dan mengatakan kebutuhan pegawai di pendopo mencapai Rp50 juta.

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO