Sidang Kasus pemotongan insentif ASN di BPPD Sidoarjo.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Bupati nonaktif Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau yang biasa dikenal Gus Muhdlor, menyatakan tak pernah memerintahkan untuk memotong insentif ASN. Hal itu terungkap pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan 5 saksi. Mereka adalah mantan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono; Mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati; mantan Sekretaris BPPD Sidoarjo, Hadi Yusuf; Sekretaris BPPD Sidoarjo, Sulistiyono; dan pegawai BPPD Sidoarjo, Rahma Fitri Kristiani.
BACA JUGA:
- Kasus Perusakan Makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejari Sidoarjo
- Rumah Bertuliskan 'Dijual' Jadi Markas Gas Oplosan, Sindikat di Sidoarjo Raup Puluhan Juta
- Kasus Kematian Kades Buncitan Terungkap
- Kasus Rusunawa Tambak Sawah Sidoarjo: Vonis 4 Eks Kadis Naik Banding, Kuasa Hukum Siapkan Kasasi
Dalam sidang tersebut terungkap aliran dana Rp50 juta per bulan yang diambilkan dari dana potongan insentif ASN BPPD Sidoarjo. Ini sesuai dengan keterangan Ari Suryono yang telah dituntut JPU selama 7 tahun 6 bulan penjara.
Dia mengatakan, Gus Muhdlor tidak pernah meminta uang tersebut. Menurut dia, Gus Muhdlor cuma meminta bantuan agar penggajian pegawai di Pendopo turut dipikirkan. BPPD Sidoarjo kemudian memotong insentif pajak ASN.
“Beliau mengatakan kalau di pendopo ada pengawal, sopir, dan pembantu yang bekerja 24 jam. Mereka tidak digaji dari dana pemkab. Beliau minta bantuan agar mereka diurus,” kata Ari di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor PN Surabaya di Sidoarjo, Senin (7/10/2024).
Ia menegaskan, nominal Rp50 juta juga bukan permintaan dari Gus Muhdlor. Yang meminta uang tersebut adalah staf pendopo, Achmad Masruri, yang mana menemuinya dan mengatakan kebutuhan pegawai di pendopo mencapai Rp50 juta.






