Berangkat Merantau Diantar Istri, Pulang-pulang Dapat Gugatan Cerai

Berangkat Merantau Diantar Istri, Pulang-pulang Dapat Gugatan Cerai Bukti surat gugatan cerai.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Nasib apes dialami Muhammad Khoiron (40), warga Dusun Peru Desa Rejoso Kidul Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Ia digugat istrinya sendiri, Syahrul Ainiyah, saat pulang dari merantau.

Ia pun sementara ini harus hidup pisah ranjang, karena istrinya memutuskan tinggal bersama orang tuanya di Jl. Hasanudin Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, sambil menunggu proses sidang gugatan selesai.

Sidang pertama sudah digelar pada Senin (8/6) lalu. Di tengah-tengah proses sidang, M. Khoiron tiba-tiba datang dan menerobos masuk. "Saya tidak mengabulkan gugatan cerai istri," kata Khoiron di hadapan Majelis Hakim.

Mendengar ucapan tergugat (suami), Hakim menghentikan jalannya persidangan. Sidang perselisihan cerai itu dijadwalkan dilanjutkan pada Senin (15/6) besok.

Informasi yang dihimpun, Syahrul Ainiyah menggugat cerai Khoiron, dengan alasan keduanya sering bertengkar belakangan ini. Perselisihan memuncak, karena tergugat (suami) sering utang tanpa sepengetahuan penggugat (istri).

Di sisi lain, Muhammad Khoiron sendiri mengaku terkejut lantaran gugatan cerai itu tanpa ada komunikasi sebelumnya. Bahkan, ia menerima kabar jika istrinya menggugat cerai dari temannya yang bekerja sebagai pegawai di Pengadilan Agama (PA) Kota Pasuruan, 6 Mei 2020 lalu.

Lihat juga video 'Suami Bu Kades di Pasuruan Diamankan Polisi Karena Curi Motor, Terekam CCTV':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO