Terapis Spa Harus Gunakan APD Level 2, Ini Syarat Panti Pijat di Surabaya Sebelum Buka

Terapis Spa Harus Gunakan APD Level 2, Ini Syarat Panti Pijat di Surabaya Sebelum Buka Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto. foto: ist.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota telah membuat petunjuk teknik (juknis) atau pedoman petunjuk pelaksanaan Perwali nomor 28 tahun 2020. Salah satunya di bidang panti pijat, spa, dan refleksi.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Irvan Widyanto menjelaskan, protokol kesehatan tatanan normal baru khusus di panti pijat, spa, dan refleksi adalah tempat usaha wajib melakukan assessment kesiapan tempat usaha sesuai protokol tatanan normal baru yang diatur dalam Perwali 28 Tahun 2020.

"Yakni, harus memastikan seluruh area bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan (disinfeksi) secara berkala (setiap 4 jam sekali) menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai. Terutama tempat-tempat yang sering disentuh atau dipergunakan banyak orang (pegangan pintu, pegangan tangga, tombol lift, musholla, toilet, meja resepsionis dan fasilitas umum lainnya)," jelasnya.

Kemudian, harus memisahkan jalur masuk dan keluar pengunjung/tamu, bilamana hanya ada satu pintu maka harus ada petugas di pintu masuk dan keluar. Mengutamakan pembayaran/pemesanan secara daring.

Mengurangi kapasitas usaha menjadi 50 persen dari keadaan normal sebelumnya. Menyediakan thermogun di pintu masuk tamu dan melarang masuk tamu yang bersuhu tubuh =37,5 °C dan tidak menggunakan masker, serta wajib melakukan pemerikasaan kesehatan kepada karyawan secara berkala.

Selain itu, harus menempatkan wastafel dengan sabun cuci tangan dan dispenser pembersih tangan mengandung alkohol (hand sanitizer) di pintu masuk, resepsionis/kasir, pintu keluar, ruang terapis, dan tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau serta memastikan dispenser sabun/hand sanitizer diisi ulang secara teratur.

Menerapkan penjagaan jarak (physical distancing) paling sedikit 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada antrean pengunjung, lift, area padat, jarak antar ruang ganti, jarak antar ruang bilas, kursi di ruang tunggu, dan area publik.

Harus pula menyediakan alat-alat pelindung diri bagi pekerja seperti masker, sarung tangan dan face shield. Terapis spa menggunakan APD level 2 berupa sarung tangan, masker, apron, hair cap dan face shield ketika melakukan terapi. Mengemas bahan habis pakai dengan ukuran 1 kali pemakaian.

Mengatur jarak antrean menuju resepsionis atau kasir minimal 1 meter. Melakukan pencatatan data nama, alamat, dan nomor telepon setiap tamu. Menggunakan pembatas/partisi (misalnya flexy glass) di meja atau konter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer service, dan lain-lain).

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO