Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto. foto: ist.
Di samping itu, pembatas ruang terapi diwajibkan berbahan plastik. Pembersihan ruang terapis menggunakan disinfektan setelah digunakan. Membersihkan dan melakukan sterilisasi alat-alat kerja sebelum dan setelah digunakan.
Memasang pesan-pesan kesehatan (cara mencuci tangan, cara pencegahan penularan Covid-19, etika batuk/bersin, anjuran penggunaan barang pribadi, dll) di tempat-tempat strategis (di pintu masuk dan tempat lain yang mudah diakses pengunjung). Wajib menyediakan akses layanan kesehatan. Wajib menyediakan form surat pernyataan sehat untuk pengunjung.
“Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan tubuh/immunitas tubuh. Untuk pekerja shift, jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu yang dimulai pada malam hingga pagi). Atau bagi pekerja shift 3 supaya diatur agar bekerja terutama pekerja yang berusia kurang dari 50 tahun,” kata dia.
Sedangkan khusus karyawannya, wajib melakukan rapid test sebelum operasional usaha, dan hanya karyawan dengan hasil rapid test non reaktif yang boleh bekerja.
Bagi usaha yang melakukan rekrutmen karyawan baru, disyaratkan wajib mengikuti rapid test. Memastikan pekerja yang masuk dalam kondisi sehat. Menerapkan Self Assessment Risiko COVID-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19 (Form 1).
Wajib pula menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja, bagi pekerja di frontliner wajib menggunakan face shield dan sarung tangan. Wajib memakai masker medis dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield, dan sarung tangan dalam memberikan pelayanan kepada pengunjung.
Wajib mengganti baju pribadi dengan baju kerja ketika memulai bekerja. Wajib mengganti masker setiap 4 jam sekali. Wajib mengganti apron dan sarung tangan setiap selesai melakukan terapi kepada satu pelanggan.
Untuk pengunjung wajib memakai masker, mencuci tangan, dan mengukur suhu tubuh sebelum masuk, melepas alas kaki di area terapi, menggunakan alas kaki yang sudah disediakan, membawa sendiri perlengkapan pribadi, serta menjaga jarak dengan pengunjung yang lain. (ian/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




