Kasus Fotografer Bugil, Kapolres: 25 Gadis Terindentifikasi Pernah Difoto, Tiga Disetubuhi

Kasus Fotografer Bugil, Kapolres: 25 Gadis Terindentifikasi Pernah Difoto, Tiga Disetubuhi Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan ketika menanyai tersangka.

Korban, sebut saja namanya Bunga, masih berumur 15 tahun. Korban disetubuhi pria yang juga berprofesi sebagai guru honorer ini pada Rabu, 6 Mei 2020 kemarin. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 81 ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1. Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (eky/ns)