DBHCHT Kabupaten Blitar 2025 Naik Jadi Rp36,2 Miliar, Pemkab Pastikan Tepat Sasaran

DBHCHT Kabupaten Blitar 2025 Naik Jadi Rp36,2 Miliar, Pemkab Pastikan Tepat Sasaran Staf Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar, Yusi Mardani. (Ist)

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Blitar pada tahun 2025 menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp36,2 miliar, angka tersebut meningkat sekitar Rp1 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

Kenaikan ini disambut positif oleh pemerintah daerah yang berkomitmen untuk memastikan penyaluran dana tersebut tepat sasaran dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Staf Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar, Yusi Mardani, menjelaskan bahwa dana DBHCHT tahun ini akan dialokasikan ke sejumlah perangkat daerah untuk mendukung program prioritas, mulai dari sektor pertanian, kesehatan, ketenagakerjaan, hingga penegakan hukum di bidang cukai.

“DBHCHT 2025 terbagi di Dinas Pertanian, Disperindag, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Kominfo, Dinas Sosial, Disnaker, serta Bagian Perekonomian Sekretariat. Bagian sekretariat berperan memfasilitasi koordinasi antar perangkat daerah,” jelas Yusi saat ditemui, Sabtu (14/6/2025).

Yusi juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Blitar memiliki komitmen kuat untuk memastikan penggunaan DBHCHT berjalan sesuai peraturan dan menyentuh langsung kelompok sasaran, seperti petani tembakau dan buruh industri hasil tembakau.

“Harapannya agar penggunaan dana ini tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan daerah. Kami akan pastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan dapat dimaksimalkan untuk kesejahteraan warga,” tegasnya.

Penggunaan DBHCHT tahun ini diharapkan tidak hanya mendongkrak produktivitas sektor pertanian dan industri hasil tembakau, tetapi juga mendorong peningkatan layanan kesehatan, penyuluhan hukum cukai, serta menciptakan lapangan kerja melalui pelatihan tenaga kerja.

Sektor pertanian misalnya, akan mendapatkan alokasi untuk mendukung petani tembakau dalam meningkatkan hasil panen dan daya saing produksi lokal. Sementara Dinas Kesehatan akan memanfaatkan dana ini untuk layanan promotif dan preventif, terutama terkait dampak konsumsi rokok.

Tidak kalah penting, peran Satpol PP dalam menegakkan aturan peredaran rokok ilegal juga menjadi fokus dalam alokasi DBHCHT.

“Pengawasan terhadap rokok ilegal menjadi salah satu prioritas agar pemasukan negara dari cukai tidak bocor, sekaligus melindungi konsumen,” terang Yusi.

Dengan alokasi yang menyasar banyak sektor dan kelompok, DBHCHT 2025 diharapkan menjadi instrumen penting dalam memperkuat ketahanan ekonomi dan sosial masyarakat Kabupaten Blitar, khususnya mereka yang bergantung pada industri hasil tembakau. (ina/msn)