Wartawan Diadukan ke Polisi karena Diduga Tulis Berita Bohong, PWI Kediri: Sebaiknya ke Dewan Pers

Wartawan Diadukan ke Polisi karena Diduga Tulis Berita Bohong, PWI Kediri: Sebaiknya ke Dewan Pers Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana. (foto: MUJI/ BANGSAONLINE)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Karena berita yang ditulisnya dianggap berita palsu, Nanang PB, Wartawan Duta.co di Kediri, diadukan ke polisi. Pihak kepolisian pun sudah mencoba memediasi antara pihak pengadu, yakni Dwi Arif Priyono, S.H., dan teradu, Wartawan Duta.co, Nanang PB. Namun, upaya mediasi tersebut tidak menemui titik temu.

Data yang diperoleh BO (BANGSAONLINE) menyebutkan, Arif Priyono telah mengadukan Nanang Priyo Basuki karena berita yang ditulis di Duta.co terkait SK Lab Coffe miliknya yang dirazia polisi, dinilainya sebagai berita bohong dan palsu pada tanggal 27 Mei 2020.

"Saya dalam pengaduan ini melaporkan saudara Nanang Priyo Basuki, dalam hal ini wartawan dari media Duta.co yang telah melakukan kerja jurnalistik dengan membuat berita bohong di website Duta.co pada Selasa, 26 Mei 2020 dengan tautan: AMBYAR‼ Pengunjung SK Lab Cafe di Perumahan Perhutani Buyar Didatangi Polisi," terang Arif dalam pengaduan tertulisnya ke Polres Kediri Kota.

Arif Priyono menjelaskan bahwa saat ini proses pengaduannya masih terus berlanjut. "Sekarang prosesnya bergulir ke dewan pers," kata Arif, Sabtu (30/5/2020).

Menyikapi hal ini, Ketua PWI Kediri, Mega Wulandari mengatakan bahwa kebebasan pers adalah salah satu perwujudan dari demokrasi. Berkembangnya demokrasi suatu bangsa, lanjut Mega, ada peran strategis pers di dalamnya, sebagai penyampai pesan luas bagi publik, dan mempertinggi kebudayaan berdemokrasi.

"Tidaklah tepat, bila ada keberatan atas isi suatu karya jurnalistik, pihak keberatan langsung melaporkan pidana ke polisi memakai UU ITE," kata Mega, Sabtu (30/5/2020).

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO