Oleh: Andi Fajar Yulianto, S.H, CTL
Momentum, 20 Mei 1908 dan 20 Mei 2020, Hari Kebangkitan Nasional membawa makna yang sangat mendalam. Sebuah moment yang berbeda, tapi sebuah gerakan yang sama.
BACA JUGA:
- Bapak dan Anak yang Tercebur ke Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Petugas Perluas Pencarian
- Bapak dan Anak Tenggelam ke Sungai Sidoarjo-Gresik, Petugas Lakukan Pencarian
- Diduga Pemicu Kerusuhan H-1 Lebaran, Dua dari Sepuluh Remaja di Gresik Diamankan Polisi
- Rumah di Manyar Gresik Disatroni Rampok, Perhiasan dan Iphone Raib
Jika di tahun 1908 atas prakarsa Dr.Soetomo bersama-sama gerakan Mahasiswa Stovia adalah tonggak dimulainya sebuah pergerakan upaya pembebasan diri dari belenggu Penjajahan menuju kemerdekaan Bangsa Indonesia melawan Kolonial, namun saat ini 20 Mei 2020, ternyata kita pun dalam momentum yang sama, sebuah pergerakan nasional dalam upaya menuju pembebasan melawan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Kebangkitan Nasional adalah dua suku kata yang bermakna luar biasa. Kebangkitan dari kata bangkit/bangun, dan Nasional berarti menyeluruh dengan jiwa satu bangsa.
Pada awal berdirinya semangat perjuangan Dr. Soetomo dan kawan-kawan di tahun 1908 terlahir karena untuk menuju kebebasan dan kemerdekaan haruslah menyadarkan diri, membangun kandiri, bangkit dan meninggalkan model model perjuangan yang atas dasar primordial, sekat-sekat dan lingkup komunitas-komunitas, semuanya harus dilebur jadi satu kesatuan pergerakan, jika ingin bangsa ini kuat dan terlepas dari penjajahan dan tampil sebagai pemenang.
Demikian hal awal masuknya tahun 2020 bangsa Indonesia khususnya dan dunia pada umumnya telah dijajah, diserang atas kehadiran agresor tak kasat mata bernama Corona virus Disease 2019 (COVID-19).
Di Indonesia, korban akibat Corona telah berjatuhan dengan angka statistik lumayan tinggi. Per tanggal 19 Mei 2020 Gugus Tugas Nasional COVID-19 mencatat 18.496 kasus pasien positif Corona. Fakta ini adalah sebuah permasalahan serius untuk bangsa ini.
Pemerintah Indonesia telah melakukan langkah-langkah dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor: 21 tahun 2020, tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), disusul dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor: 9 tahun 2020, tentang Pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Corona virus Disease-2019, berikut melalui Keputusan Menteri Kesehatan pemberlakuan PSBB di beberapa wilayah kota dan kabupaten.